tirto.id - Suasana salat Jumat di SMA Negeri 72 Jakarta, di Kompleks TNI AL, Kelapa Gading, mendadak riuh oleh dentuman ledakan yang terjadi secara berulang sebanyak 3 kali di 3 tempat yang berbeda, Jumat (7/11/2025). Ledakan pertama terjadi di dalam masjid tempat para siswa sedang melaksanakan salat Jumat.
Ledakan kedua mengguncang area kantin yang biasa digunakan siswa untuk makan siang, sementara ledakan ketiga terjadi di salah satu taman sekolah yang kerap menjadi tempat berkumpul para siswa saat jam istirahat maupun jam kosong.
Zaki Arkan, siswa kelas XI SMAN 72, menuturkan bahwa peristiwa tersebut menimbulkan kepanikan luar biasa di antara para siswa dan guru. Menurutnya, meskipun kekuatan ledakan tidak terlalu besar, suara dentumannya cukup keras dan mengejutkan seluruh warga sekolah serta masyarakat sekitar.
"Posisi saat itu ledakan pas mau khotbah terakhir sebelum salat, saat akan doa tiba-tiba terdengar suara dor, sudahlah kita semua lari kocar-kacir dan keluar asap gede," kata Zaki, Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan data dari Pos Pelayanan RS Islam Jakarta Cempaka Putih per Minggu (9/11/2025), tercatat sebanyak 96 korban ledakan mendapat perawatan medis akibat peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, 67 orang telah diperbolehkan pulang, sementara 29 korban lainnya masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di kawasan Cempaka Putih.
Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara ini lantas menjadi perhatian publik. Selain karena terjadi mendadak saat salat Jumat di lingkungan sekolah, kasus ini mengejutkan karena pelakunya diduga merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berjumlah satu orang dan benar merupakan siswa SMAN 72.
Motif tindakan ini masih diselidiki. Dugaan sementara menyebutkan bahwa perundungan menjadi salah satu faktor pemicu, meski pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah hal tersebut merupakan penyebab tunggal atau terdapat faktor lain yang turut melatarbelakanginya.
Isu bahwa terduga pelaku ledakan merupakan korban perundungan di sekolah muncul dari keterangan sejumlah siswa SMAN 72 Jakarta. Zaki, siswa kelas XI, mengungkapkan bahwa pelaku yang diduga berinisial FN adalah siswa kelas XII yang dikenal pendiam, sering menyendiri, dan jarang bergaul dengan teman-temannya di sekolah.
"Siswa kelas XII itu katanya dari kelas XI selalu suka menyendiri. Sering buat gambar-gambar atau foto-foto yang kayak berdarah, teroris, bendera Amerika, dan gambar berdarah begitu," tutur Zaki.

Kesaksian perihal terduga pelaku yang suka menyendiri juga disampaikan oleh Ketua RT setempat, Danny Rumondor, saat ditemui Tirto di kediaman terduga pelaku, Minggu (9/11/2025).
"Setelah saya cek sama anak-anak yang lain juga di sini, yang sebaya dengan dia, enggak ada yang kenal. [Jadi kesehariannya] main handphone, main laptop, di kamar seharian," ujar Danny.
Setali tiga uang, Sena, siswa kelas XI SMAN 72, mengamini FN diduga merupakan korban perundungan yang ingin melampiaskan dendam.
"Terus saya dapat info, katanya pelakunya terindikasi siswa. Mungkin karena dia tuh korban bully, jadi ingin balas dendam," jelas Sena.
Menanggapi isu tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan tengah mendalami informasi mengenai dugaan bahwa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta merupakan korban perundungan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan berbagai informasi untuk menyusun kronologi dan mencari tahu motif di balik peristiwa ini.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap motif, apakah yang bersangkutan korban bullying? Ini juga masih kita dalami," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Tren Perundungan di Sekolah yang Mengkhawatirkan
Meski motif dugaan perundungan dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta masih dalam penyelidikan, peristiwa ini seharusnya menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Indonesia. Sekolah yang semestinya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh, kini justru menunjukkan kerentanan terhadap praktik perundungan.
Fenomena perundungan di lingkungan pendidikan memang semakin memprihatinkan. Berdasarkan hasil sosialisasi dan edukasi Komnas Perlindungan Anak sepanjang 2024, tercatat sebanyak 21 ribu anak menjadi korban perundungan fisik maupun psikis. Kasus kekerasan terhadap anak pun justru banyak terjadi di lingkungan terdekat, seperti di rumah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial.
Kondisi serupa juga tergambar dalam laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sepanjang 2023, KPAI mencatat 3.800 kasus perundungan—hampir separuh di antaranya terjadi di sekolah dan pesantren. Pada 2024, KPAI menerima 2.057 pengaduan terkait perlindungan anak, dengan 954 kasus di antaranya telah ditindaklanjuti.
Sementara itu, catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 573 kasus kekerasan yang dilaporkan di lingkungan pendidikan. Sekitar 31 persen di antaranya berkaitan langsung dengan perundungan.
JPPI juga mencatat tren kenaikan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dari tahun ke tahun. Pada 2020, tercatat 91 kasus, lalu meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, naik lagi menjadi 194 kasus pada 2022, dan mencapai 285 kasus pada 2023.
Dilihat dari prevalensinya, jumlah siswa yang mengalami perundungan di Indonesia tergolong tinggi. Berdasarkan survei Programme for International Student Assessment (PISA) 2022, rendahnya prestasi siswa di Indonesia memiliki korelasi kuat dengan tingginya angka perundungan di sekolah. Sekitar 25 persen siswa perempuan dan 30 persen siswa laki-laki pun mengaku pernah menjadi korban perundungan.
Selain itu, 17 persen siswa Indonesia menyatakan merasa tidak aman di sekolah, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang hanya sebesar 10 persen.
Sosiolog sekaligus pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, mengamini bahwa kasus perundungan di lembaga pendidikan, baik sekolah maupun universitas, meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir.
“Kalau dilihat dari kasus-kasusnya, misalnya, ada anak SMA di daerah Garut bunuh diri, kemudian ada mahasiswa di Udayana bunuh diri juga. Memang secara formal aparat kepolisian mengatakan, pihak sekolah mengatakan, bahwa itu bukan perundungan. Tapi, sebenarnya kalau kita lihat secara lebih komprehensif, itu tidak bisa dilepaskan dari kasus perundungan,” ujarnya kepada Tirto, Senin (10/11/2025).
Rakhmat menjelaskan bahwa peningkatan kasus perundungan disebabkan oleh beberapa faktor utama, di antaranya pergeseran nilai sosial, lemahnya pengawasan keluarga, pengaruh media sosial, serta lemahnya peran sekolah dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.
Menurutnya, banyak sekolah kini terlalu sibuk dengan urusan administratif dan data akademik sehingga kurang memperhatikan dinamika sosial antarsiswa.
“Sekolah itu terlalu sibuk dengan urusan administrasi gurunya sehingga kadang kala luput melakukan pengawasan dan pencegahan. Lemahnya di situ,” ujar Rakhmat.

Dari Korban Bullying Jadi Pelaku Tindakan Ekstrem
Dalam beberapa kasus, korban perundungan dapat beralih menjadi pelaku tindakan destruktif hingga ekstrem. Dalam waktu yang nyaris berdekatan dengan peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta, kejadian serupa juga terjadi di Aceh.
Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kuta Baro, Aceh Besar, nekat membakar gedung asrama tempatnya tinggal karena kesal terus-menerus menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Aksi perundungan yang dialaminya membuat pelaku mengalami tekanan mental hingga akhirnya timbul niat untuk membakar gedung asrama tersebut.
“Dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono, dilansir Detik Sumut, Jumat (7/11/2025).
Peneliti Psikologi Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Wawan Kurniawan, menilai bahwa tindakan ekstrem yang dilakukan pelaku dalam beberapa kasus terakhir dapat dipahami melalui kacamata psikologi sosial sebagai manifestasi dari gangguan pada kondisi psikologis seseorang.
Menurut Wawan, setiap individu memiliki kondisi ideal yang membuat mereka merasa aman dan nyaman dalam situasi tertentu. Ketika kondisi tersebut terganggu oleh perilaku seperti perundungan atau ancaman, seseorang dapat kehilangan rasa kendali dan keamanan dalam dirinya.
“Perilaku bullying atau perilaku mengancam bisa membuat situasi itu terganggu dan pada akhirnya termanifestasikan dalam bentuk perilaku lain hingga ekstrem,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa seseorang yang semula menjadi korban perundungan dapat berubah menjadi pelaku tindakan destruktif akibat akumulasi tekanan dan frustrasi yang tidak tersalurkan.
“Itu bisa hadir dari pelampiasan individu dalam merespon situasi tidak ideal yang mengganggu. Makin terusik dia, ada tekanan atau frustasi yang pada akhirnya mendorong dia melakukan hal-hal yang tidak diharapkan,” ujar Wawan.
Menanggapi fenomena korban perundungan melakukan tindakan ekstrem atau destruktif, Rakhmat dari UNJ menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dipahami baik dari sisi sosiologis maupun psikologis. Menurutnya, korban perundungan biasanya mengalami tekanan dan depresi yang berlangsung secara akumulatif dan terus-menerus.
Rakhmat menuturkan bahwa akumulasi tekanan tersebut membuat korban merasa terasing dari lingkungan sosial maupun kelompok pertemanannya. Seiring waktu, proses eksklusi sosial ini menyebabkan korban kehilangan identitas diri, kehilangan hubungan emosional (bonding), jaringan sosial (networking), dan rasa keterikatan (attachment) dengan lingkungan sekitarnya.
“Ketika seseorang semakin berada pada posisi yang tereksklusikan, dia merasa tidak punya siapa pun. Keluarga juga tidak terlibat, teman-temannya semakin mengucilkan. Maka itulah yang kemudian membuat seseorang bisa melakukan pilihan paling ekstrem,” ujar Rakhmat.
Rakhmat menegaskan bahwa dua faktor utama yang mendorong korban perundungan melakukan tindakan ekstrem adalah tekanan psikologis dan keterasingan sosial. Secara psikologis, mereka merasa tertekan, depresi, dan frustrasi. Sementara secara sosial, mereka kehilangan hubungan dengan keluarga dan teman sebaya.
“Dua faktor inilah yang menjadi pendorong kuat bagaimana korban akhirnya melakukan tindakan ekstrem,” tuturnya.

Institusi Sekolah Harus Berbenah
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menilai bahwa maraknya kasus kekerasan dan perundungan yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Ubaid mengingatkan bahwa sejak lama telah ada tiga dosa besar dalam pendidikan yang hingga kini belum terselesaikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
“Tahun 2025 ini, sangat banyak sekali diwarnai dengan perundungan dan kekerasan seksual. Bahkan kini, tidak lagi anak-anak sekedar trauma, tapi trauma itu berujung kepada aksi yang lebih berbahaya, yaitu penghilangan nyawa. Ada yang bunuh diri sampai ada yang meninggal dunia,” ujarnya kepada Tirto, Senin (10/11/2025).
Ubaid menilai pemerintah semestinya menaruh perhatian serius atas kondisi tersebut. Namun hingga kini, alokasi dana pendidikan—baik dari APBN maupun APBD—belum menyentuh upaya pencegahan kekerasan dan perundungan di sekolah. Padahal, pemerintah sejak dua tahun lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Sayangnya, menurut Ubaid, belum ada perubahan signifikan yang tampak di lapangan.
“Tidak ada anggaran yang dimanfaatkan untuk pencegahan kekerasan di sekolah-sekolah ini,” tegasnya.
Ubaid menambahkan berdasar catatan JPPI, mayoritas sekolah di Indonesia juga belum memiliki sistem pendampingan yang baik bagi anak-anak korban kekerasan. Upaya evaluasi dan pencegahan pun masih sangat minim.
“Kalaupun ada, itu hanya satu-dua sekolah saja. Mayoritas sekolah kita belum siap, apalagi dalam hal ketersediaan guru BK. Kita sangat kekurangan sekali guru BK, bahkan yang ada pun kompetensinya masih sangat rendah,” jelas Ubaid.
Ubaid menegaskan bahwa situasi ini merupakan alarm yang sangat keras bagi institusi sekolah secara umum di Indonesia. Menurutnya, kondisi ini sudah tidak bisa ditawar lagi dan pemerintah harus segera mengambil langkah konkret.
Dia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pimpinan sekolah untuk merumuskan rencana aksi nasional dalam pencegahan kekerasan di sekolah.
Ubaid mengusulkan agar pemerintah membuat rencana aksi nasional yang didukung oleh anggaran dari APBN dan APBD untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah. Rencana ini bertujuan menjadikan sekolah-sekolah di Indonesia ramah anak, melindungi anak, dan memberikan jaminan keamanan bagi siswa.
“Karena data JPPI beberapa tahun lalu, terakhir 2024, salah satu indikator indeks pendidikan yang paling buruk adalah soal safety learning environment. Jadi, lingkungan sekolah itu masih belum aman bagi anak-anak,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Rakhmat dari UNJ menyebut bahwa saat ini sebenarnya setiap sekolah telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK). Meski demikian, potensi tim ini belum dimaksimalkan.
Rakhmat menekankan bahwa penguatan TPPK perlu dimaksimalkan, terutama melalui kolaborasi dengan lembaga seperti KPAI, KPPA, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk meningkatkan kontrol terhadap kekerasan di sekolah.
“Karena selama ini, kontrol sekolah itu sangat terbatas. Mereka sibuk dengan administrasinya sehingga banyak sekali kecolongan kasus-kasus yang terjadi,” ujarnya.
Menanggapi kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong adanya penguatan sekolah ramah anak.
“Jadi, memang perlu penguatan sekolah ramah anak. Sekolah ramah anak itu kan adalah sekolah yang aman, nyaman, sehat, bersih, kemudian, inklusif dan bebas dari kekerasan. Nah, ini perlu penguatan kembali dilakukan bersama-sama,” terang Arifah di Rumah Sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (8/11/2025).
Arifaha lebih jauh menjelaskan, indikator sehat dalam program Sekolah Ramah Anak itu yakni kondisi sekolah yang bersih dan nyaman. Artinya, anak-anak merasa bahwa dia bahagia berada di tempat itu.
Kemudian aman adalah kondisi di mana anak-anak tidak merasa ada ancaman dan sebagainya. Sementara inklusif berarti siapapun punya hak yang sama sebagai anak untuk memperoleh pendidikan.
“Tidak ada atau bebas dari kekerasan, ya itu harus diupayakan. Tidak ada hal-hal yang membuat seseorang sakit hati atau menyakitkan. Ini perlu kolaborasi dari berbagai pihak, dari pihak sekolah, keluarga, dan juga masyarakat,” lanjut Arifah.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































