tirto.id - Polisi mengungkapkan bahwa status terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta adalah anak berhadapan hukum (ABH) dan berstatus anak-anak. Diketahui, terduga pelaku juga menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa tersebut.
“Yang bersangkutan masih berstatus anak dan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Budi menegaskan, tim penyidik tetap akan mempedomani Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu juga yang menjadi alasan hingga kini identitas terduga pelaku tidak disebutkan.
Dia pun mengimbau agar semua pihak juga mengedepankan undang-undang tersebut. Dengan begitu, penanganan perkara tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Makanya kami juga mengimbau untuk kita bersama-sama tidak menuliskan nama asli dari orang yang kita maksud. Hanya dengan inisial, termasuk menjaga privacy, artinya alamat juga keluarga, karena tidak ada kaitan dengan peristiwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tutur dia.
Diketahui, Densus 88 Antiteror mengungkap hasil penyelidikan dari ledakan yang terjadi di masjid SMAN 72 Jakarta Utara. Dalam kasus ini, terdapat tujuh peledak yang disiapkan terduga pelaku, di mana tiga di antaranya belum digunakan.
Jubir Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menerangkan, peledak itu dirakit sendiri oleh terduga pelaku.
"Dirakit sendiri ya dan pelaku mengakses melalui internet cara-cara merakit bom," ungkap Mayndra saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (11/11/2025).
Dia menerangkan, sejumlah bom yang dirakit oleh terduga pelaku diledakan dengan menggunakan sistem remote. Kendati demikian, ada juga yang mengunakan metode lain, namun tak bisa dijelaskan olehnya secara rinci.
"Beberapa iya (menggunakan metode remote)," tutur Mayndra.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































