tirto.id - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku pembakaran asrama dayah (pesantren) Babul Maghfirah di Kabupaten Aceh Besar (Wilkum Polresta). Tersangka merupakan santri setempat yang mengaku kerap menerima bullying dari temannya, dan masih di bawah umur.
"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia dibawah umur," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Kamis (7/11/2025).
Sebelumnya, kebakaran melanda asrama putra pondok pesantren Babul Maghfirah yang dipimpin Tgk Masrul Aidi di kawasan Gampong (desa) Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Di antaranya, tiga orang pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua terduga pelaku pembakaran dayah.
Joko menjelaskan, dalam peristiwa ini, api pertama sekali diketahui oleh salah seorang santri. Api telah membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.
Kemudian saksi membangunkan santri lainnya di lantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama. Disebutkan, konstruksi lantai dua asrama terbuat dari kayu dan triplek. Oleh sebab itu, api mudah membesar dan membakar seluruh gedung beserta barang milik santri. Api pun menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.
"Api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar," ujar Joko.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku, hingga akhirnya hasil penyelidikan mengarah ke pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai keterangannya, pelaku dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua gedung tersebut.
Pelaku, kata Joko, menyatakan sering mengalami tindakan bullying atau perundungan oleh beberapa temannya. Tindakan tersebut menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental, sehingga timbul niatnya membakar gedung asrama.
"Aksi ini dilakukan dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” kata Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Dia terancaman kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur maka penanganan perkaranya ditindaklanjuti sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Selama proses penyidikan, pelaku ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," tandas Joko.
Masuk tirto.id


































