Menuju konten utama

Ledakan SMAN 72, DPR Minta Pendidikan Karakter Masuk Kurikulum

Dia pun menilai kasus bullying di sekolah RI sangat darurat setelah mendengar terduga pelaku merupakan korban bullying.

Ledakan SMAN 72, DPR Minta Pendidikan Karakter Masuk Kurikulum
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (15/7/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memasukkan pendidikan karakter ke dalam kurikulum pembelajaran di sekolah. Harapannya, kejadian perundungan di Tanah Air bisa teratasi lewat pendidikan karakter.

Hal ini buntut dugaan adanya dugaan perundungan atau bullying terhadap terduga pelaku pemicu ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025) lalu.

“Dengan banyaknya kejadian ini, ini kan kejadian mati satu tumbuh seribu. Maka dengan banyaknya kejadian ini kami meminta agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memasukkan pendidikan karakter ke dalam kurikulum,” kata Lalu kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Saat ini, kata Lalu, DPR tengah merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU tersebut mengatur sistem pendidikan di Indonesia yang tujuannya adalah untuk mewujudkan pendidikan nasional agar peserta didik dapat mengembangkan potensinya menjadi manusia yang beriman, bertakwa, demokratis, bertanggung jawab.



UU ini juga mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan, seperti demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia, nilai keagamaan, serta budaya.

“Kami akan pertegas nanti di undang-undang 20 tahun 2003. Pendidikan karakter, penanaman etika, moral, sopan santun yang hari ini rupanya sudah mulai keteteran akibat dari derasnya perkembangan dan kemajuan teknologi,” ucap Lalu.

Lalu mengaku Komisi X DPR telah mendapat kabar bahwa terduga pelaku merupakan seorang siswa korban perundungan di sekolah tersebut. Dia pun menilai kasus bullying di sekolah RI sangat darurat.



“Jadi bullying ini memang sudah sangat darurat sekali di negara kita. Kemarin ada di kampus juga terjadi. Padahal aturan di kampus sudah jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023, Permendikbudristek Tahun 2023 Nomor 55 jelas mengatakan bahwa di kampus tidak boleh terjadi kekerasan, di kampus harus nyaman dan sebagainya,” kata Lalu.



Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menyatakan juga bahwa tidak boleh ada kekerasan di area sekolah. Sekolah semestinya menjadi tempat aman bagi siswa dan siswinya. Kemudian, Lalu juga menilai pengawasan implementasi aturan-aturan terkait larangan bullying kini masih menjadi PR pemerintah dan pihak terkait lainnya.

“Tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Dikdasmen. Jadi harus juga orang tua pihak sekolah, kami di DPR RI dan kami meminta DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi untuk melakukan controlling kepada mitra-mitra kerja seperti di Dinas Pendidikan dan sebagainya,” terang Lalu.

Politikus PKB ini pun meminta kepada seluruh orangtua siswa, serta siswa dan tenaga pendidikan agar segera melapor ke sekolah apabila melihat aksi perundungan.

“Kami meminta juga para orang tua siswa agar dapat bekerja sama dengan pihak sekolah melalui komite sekolah dan menyampaikan ketika putra-putri mereka merupakan korban bullying,” ucap Lalu.

“Ketika ada siswa yang mengetahui temannya juga menjadi korban perundungan atau bullying, segera lapor kepada pihak sekolah, kepada guru, kepada kepala sekolah, supaya kita bisa segera mengantisipasi,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN DI SMA KELAPA GADING atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher