Menuju konten utama

DPR Mau Atur Daycare di RUU Sisdiknas Buntut Kasus Little Aresha

Pengaturan melalui jalur pendidikan informal dinilai akan membuka ruang pengawasan yang lebih jelas terhadap lembaga penitipan anak.

DPR Mau Atur Daycare di RUU Sisdiknas Buntut Kasus Little Aresha
Ilustrasi Daycare. tirto.id/Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi X DPR RI berncana memasukkan aturan tempat penitipan anak (TPA) atau daycare dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di fasilitas penitipan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan bahwa saat ini DPR sedang mencari formulasi yang tepat agar daycare memiliki payung hukum yang jelas dalam sistem pendidikan nasional.

Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas. Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Menurut Kurniasih, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah memasukkan TPA ke dalam kategori pendidikan informal dalam RUU Sisdiknas. Dengan skema tersebut, pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum untuk mengatur standar operasional, perizinan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara daycare.

“Bisa masuk nanti di pasal pendidikan informal. Concern-nya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal,” jelasnya.

Ia menilai, pengaturan melalui jalur pendidikan informal akan membuka ruang pengawasan yang lebih jelas terhadap lembaga penitipan anak, termasuk untuk mencegah praktik kekerasan oleh pengelola maupun pengasuh.

Kurniasih menegaskan, pengaturan TPA tidak bisa berdiri sendiri dan perlu disinergikan dengan aturan lain, khususnya yang berkaitan dengan perizinan usaha. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus memastikan tidak semua pihak dapat dengan mudah mendirikan daycare.

“Harus disinergikan dengan peraturan-peraturan lain supaya tidak saling overlap. Bisa menjadi salah satu upaya untuk supaya ya gak cuma TPA ya, semua pendidikan formal dan pendidikan informal apapun yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat memperhatikan hak perlindungan terhadap anak-anak didik yang dititipkan disitu,” tegasnya.

Dengan adanya pengaturan tersebut, proses perizinan daycare diharapkan menjadi lebih ketat, termasuk melalui verifikasi kelayakan pemilik dan pengasuh, standar fasilitas, hingga pengawasan berkala.

Meski demikian, pembahasan mengenai TPA dalam RUU Sisdiknas disebut belum rampung. Kurniasih mengungkapkan bahwa proses tersebut sempat terhenti akibat masa reses DPR.

“Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses kan. Jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa isu pengaturan daycare tetap menjadi prioritas Komisi X dan akan dilanjutkan setelah masa reses berakhir.

Lebih lanjut, Kurniasih menekankan bahwa prinsip utama dalam pengaturan TPA adalah perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran.

“Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali ya dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian baik itu di TPA, di anak-anak SD, kemudian juga SMP, SMA SMK, perguruan tinggi. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak anak memperoleh pendidikan yang aman dan layak, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

“Harusnya kita hadir untuk memberikan perlindungan hak pendidikan yang layak, yang nyaman, yang aman ya, buat semua anak-anak yang memang mau belajar atau dititipkan disitu. Prinsipnya kan itu,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana