tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan ketentuan Pasal 108 Ayat (1) dan Ayat (6) UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur Surat Tanda Terima Laporan (STTL) hanya diberikan kepada pelapor. Hinca menilai jika bukti laporan tersebut wajib diberikan kepada terlapor, efektivitas penyelidikan kepolisian berada dalam pertaruhan besar.
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Hinca Panjaitan menegaskan STTL pada hakikatnya adalah instrumen administratif yang berfungsi sebagai tanda bukti bagi warga negara yang telah menunaikan haknya melaporkan dugaan tindak pidana. Menurutnya, kerahasiaan STTL bagi pihak terlapor pada tahap awal justru krusial untuk menjaga integritas perkara.
"Pemberian tanda terima laporan kepada terlapor justru berpotensi menghambat proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan mewakili DPR dalam sidang perkara nomor 120/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/4/2026).
Dirinya menambahkan setidaknya tiga risiko utama jika terlapor mendapatkan STTL di awal proses: potensi penghilangan barang bukti, risiko terlapor melarikan diri, hingga potensi intimidasi terhadap pelapor maupun saksi-saksi. Dalam kacamata DPR, tahap laporan adalah fase yang sangat cair, sebab penyelidik masih menguji apakah sebuah aduan layak naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
"Ada strategi penegakan hukum di sana. Jika laporan yang baru masuk langsung diketahui secara formal oleh terlapor melalui STTL, hal ini bisa memicu kegaduhan yang tidak perlu dan menghalangi penemuan kebenaran materiil," terangnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Eddy Hiariej, memberikan penguatan dari sisi prosedur formal kenegaraan. Pemerintah berpendapat STTL merupakan bentuk pelayanan publik bagi pelapor untuk mendapatkan kepastian bahwa aduannya telah diregistrasi oleh negara.
Eddy menjelaskan dalam struktur hukum acara pidana Indonesia, hak-hak terlapor sebenarnya tidak diabaikan, namun memiliki "pintu" tersendiri. Hak terlapor untuk mengetahui duduk perkara baru terbuka saat proses hukum memasuki tahapan yang lebih substantif, seperti pemanggilan sebagai saksi atau saat status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"STTL adalah hak eksklusif bagi pelapor sebagai jaminan atas laporannya. Bagi terlapor, perlindungan hak-hak konstitusionalnya sudah diakomodasi dalam tahapan berikutnya di KUHAP, bukan pada saat penerimaan laporan di loket kepolisian," kata Eddy.
Sidang perkara nomor 120/PUU-XXI/2023 bermula permohonan Lina dan Sandra Paramita yang menilai sejumlah pasal dalam KUHAP mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) karena dianggap hanya memprioritaskan hak dan perlindungan bagi pelapor.
Melalui petitumnya, mereka mendesak Mahkamah Konstitusi agar mewajibkan aparat memberikan STTL kepada kedua belah pihak, melakukan klarifikasi kepada terlapor sebelum perkara naik ke tahap penyidikan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































