Menuju konten utama

Pasal Penundaan Perkara dalam KUHAP Digugat ke MK

Menurut para pemohon, ketiadaan norma dalam pasal penundaan perkara telah menciptakan ketidakpastian hukum.

Pasal Penundaan Perkara dalam KUHAP Digugat ke MK
Rantai pengaman terpasang di pintu masuk Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.273 personel untuk mengamankan unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Patung Arjuna Wijaya, ,hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pasal mengenai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memicu kekosongan hukum. Hal ini akibat tidak adanya penentuan subjek hukum secara jelas.

“Tindakan tidak melanjutkan penyidikan atau penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah, namun tidak secara tegas menentukan bahwa siapa yang menjadi subjek hukum Pemohon,” ujar Irpan Suriadiata sebagai prinsipal sekaligus kuasa para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (25/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Permohonan ini diajukan oleh sembilan advokat dan satu mahasiswa. Mereka menguji materiil Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.

Sembilan advokat tersebut di antaranya Irpan Suriadiata, Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, dan seorang mahasiswa bernama M. Nova Taupik Saputra.

Menurut para pemohon, ketiadaan norma dalam pasal yang memuat subjek pemohon secara tertulis telah menciptakan ketidakpastian hukum.

Dalam praktiknya, manakala penyidik bersikap pasif atau sengaja menunda proses hukum, tidak ada instrumen bagi pihak berkepentingan untuk mempersoalkan hal itu.

Akibatnya, korban maupun publik kehilangan akses terhadap mekanisme kontrol yudisial.

Kondisi tersebut dinilai mempersulit masyarakat yang merasa didiskriminasi atas lambatnya proses hukum.

Mereka tak memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan agar perkara segera dilanjutkan penyidikannya maupun demi mendesak penetapan tersangka.

Melalui petitumnya, para pemohon mendesak MK agar menyatakan Pasal 158 huruf e UU KUHAP inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai dengan memberikan kepastian mengenai siapa saja subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan.

Mereka menuntut perluasan subjek hukum mencakup tersangka/terdakwa, penasihat hukum, korban/pelapor, perwakilan kelompok masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Anwar Usman dan Arsul Sani.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati agar para pemohon menguraikan kerugian konstitusional masing-masing secara lebih detail dan mempertajam argumentasi pertentangan normanya.

“Siapa yang berhak mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan Pasal 158 itu. Nah yang paling penting di bagian kedudukan hukum itu juga harus diuraikan kalau bisa secara tajam supaya meyakinkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, kan ini nanti yang menentukan dan memutuskan tindak lanjut permohonan Saudara itu bukan hanya Majelis Panel ini, tapi sembilan orang hakim konstitusi setidak-tidaknya tujuh orang hakim konstitusi,” jelas Arsul.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Enny memberikan kesempatan bagi pemohon untuk merevisi berkas permohonannya. Batas waktu penyerahan berkas perbaikan ditetapkan selambatnya pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto