tirto.id - Polda Banten mulai tak menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara. Hal itu terlihat dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan penerimaan taruna Akpol yang berlangsung hari ini.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan keputusan ini diambil sebagai bentuk implementasi KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.
"Dalam hal ini penyidik sejak diberlakukan KUHAP yang baru per tanggal 2 Januari 2026 kemarin. Sebagaimana Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu larangan penyidik untuk menampilkan tersangka kepada publik," ucap Dian dalam konferensi pers secara daring melalui Instagram @humaspoldabanten, kamis (15/1/2026).
Dian menerangkan, penampilan tersangka kepada publik baru dapat dilakukan setelah adanya putusan persidangan secara inkrah. Hal ini guna menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap terduga pelaku tindak pidana.
"Dikarenakan sudah diamanatkan KUHAP yang baru, maka kita harus melaksanakan hal tersebut," ujar Dian.
Sebelumnya, Polri memastikan akan menjalankan penanganan perkara sebagaimana aturan KUHP dan KUHAP baru, termasuk menjunjung tinggi hak asasi manusia terduga pelaku tindak pidana. Meskipun, sampai saat ini proses penerapan KUHP dan KUHAP di Polri masih masa transisi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyud Wisnu Andiko menegaskan, penyidik Polri akan mempedomani dasar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut.
"Dengan adanya pengesahan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka berlaku KUHAP baru, merujuk pasal 91 KUHAP bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," kata Truno.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































