tirto.id - Konsorsium Jurnalisme Aman mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Banten menangani kasus kekerasan terhadap delapan wartawan di Kabupaten Serang secara transparan dan menindak seluruh pelaku tanpa diskriminasi.
Delapan wartawan ini menjadi korban intimidasi dan pengeroyokan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025).
Konsorsium Jurnalisme Aman — yang beranggotakan tiga organisasi, yakni Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) – mencatat serangan fisik, intimidasi, hingga pembatasan kerja jurnalis terus berulang setiap tahun.
Kasus di Serang menunjukkan bahwa jurnalis yang meliput isu-isu krusial seperti lingkungan, berada pada posisi paling rentan karena bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan politik.
“Kekerasan di Serang adalah tanda bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih jauh dari memadai. Negara harus hadir, bukan hanya merespons kasus per kasus, tetapi dengan membangun sistem perlindungan yang memastikan jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut," kata Oslan Purba, Direktur Eksekutif Yayasan Tifa dalam keteragan tertulis, Minggu (24/8/2025).
Sementara itu, Fransisca Susanti, Direktur Eksekutif PPMN, mengatakan bahwa kejadian ini memperlihatkan betapa lemahnya mekanisme perlindungan jurnalis di tingkat lokal.
"Jurnalis seharusnya bisa meliput dengan aman, tetapi yang terjadi justru mereka menjadi target kekerasan. Program Jurnalisme Aman mendorong adanya kebijakan yang lebih tegas dan konsisten dari negara dalam memastikan keselamatan jurnalis,” terang dia.
Konsorsium Jurnalisme Aman meminta pemerintah segera memperkuat mekanisme perlindungan jurnalis, termasuk dalam isu-isu sensitif seperti lingkungan, korupsi, dan hak asasi manusia.
Lembaga negara, media, dan masyarakat sipil juga perlu berkolaborasi membangun sistem perlindungan berkelanjutan, bukan sekadar reaktif setelah adanya serangan.
Konsorsium Jurnalisme Aman mengajak seluruh komponen masyarakat secara luas untuk berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem yang aman bagi jurnalis dan menegaskan bahwa setiap serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi.
Perlindungan jurnalis adalah kewajiban negara, dan impunitas tidak boleh lagi menjadi pola.
Karenanya, mereka menegaskan pentingnya peran Komnas HAM dalam menangani kasus di Serang ini. Menurut Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, Komnas HAM memiliki mandat menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dan memastikan adanya akuntabilitas dari pihak-pihak yang terlibat.
"Sementara Dewan Pers sebagai lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers harus bertindak tegas, tidak hanya mengecam kekerasan, tetapi juga berkolaborasi dengan Komnas HAM dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan adil," pungkas Daniel.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id





























