Menuju konten utama

BNN Sebut Aturan Penyadapan di KUHAP Hambat Penanganan Narkoba

BNN mendorong agar kewenangan penyadapan diatur secara khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika.

BNN Sebut Aturan Penyadapan di KUHAP Hambat Penanganan Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan internasional asal Indonesia Dewi Astutik alias Mami alias Dinda di Gedung 600, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (2/12/2025). Dewi Astutik alias Mami alias Dinda merupakan aktor intelektual penyelundupan dua ton sabu senilai Rp5 triliun ke Indonesia yang merupakan jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025 dan berhasil ditangkap BNN bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Sihanoukville, Kamboja pada Senin (1/12). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mempersoalkan kewenangan penyadapan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026).

Dalam rapat, BNN menyebut dalam aturan tersebut penyadapan hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan.

“Namun, hal yang kami rasa paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan,” ujar Suyudi.

Padahal, kata Suyudi, penyadapan sangat penting dilakukan sejak penyelidikan karena menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana. Terlebih, penyadapan di tahap awal juga bisa menjadi bahan skrining dalam menentukan kasus hukum.

“Tindakan hukum selanjutnya kepada subjek atau si terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut, apakah memang dia murni hanya sebagai korban pengguna narkotika atau psikotropika atau justru ia merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika,” beber Suyudi.

Pada realitasnya, aktivitas penyelidikan BNN bersifat khusus dan tertutup. Tujuan penyadapan di penyelidikan adalah untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering tidak terlihat di permukaan.

“Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan,” katanya.

Oleh karena itu, BNN pun mendorong agar kewenangan penyadapan diatur secara khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika.

Suyudi menyebut langkah ini selaras dengan pandangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kewenangan eksklusif dalam penyadapan.

“Lebih lanjut dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas,” tutur Suyudi.

Baca juga artikel terkait KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama