tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mempersoalkan kewenangan penyadapan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026).
Dalam rapat, BNN menyebut dalam aturan tersebut penyadapan hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan.
“Namun, hal yang kami rasa paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan,” ujar Suyudi.
Padahal, kata Suyudi, penyadapan sangat penting dilakukan sejak penyelidikan karena menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana. Terlebih, penyadapan di tahap awal juga bisa menjadi bahan skrining dalam menentukan kasus hukum.
“Tindakan hukum selanjutnya kepada subjek atau si terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut, apakah memang dia murni hanya sebagai korban pengguna narkotika atau psikotropika atau justru ia merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika,” beber Suyudi.
Pada realitasnya, aktivitas penyelidikan BNN bersifat khusus dan tertutup. Tujuan penyadapan di penyelidikan adalah untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering tidak terlihat di permukaan.
“Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan,” katanya.
Oleh karena itu, BNN pun mendorong agar kewenangan penyadapan diatur secara khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika.
Suyudi menyebut langkah ini selaras dengan pandangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kewenangan eksklusif dalam penyadapan.
“Lebih lanjut dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas,” tutur Suyudi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























