tirto.id - Pembelaan terpaksa (noodweer) menjadi salah satu isu yang mencuat akhir-akhir ini usai adanya kasus yang dialami Hogi Minaya di Sleman, DIY.
Dia ditetapkan tersangka karena mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta, hingga penjambret tersebut meninggal dunia. Polres Sleman menetapkannya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini pun menuai perhatian publik hingga akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman yang secara resmi menghentikan penuntutan. Keputusan tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, pada Jumat (30/1/2026). Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan jaksa demi kepentingan hukum.
Ada Pasal Pembelaan Terpaksa di KUHP, Polisi dan Jaksa Sudah Paham?
Meski kasus Hogi Minaya sudah berakhir, namun publik tetap menyoroti soal batasan pembelaan diri di kala sedang terancam pada suatu serangan.
Kalangan akademisi menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam memahami batas pembelaan diri serta penerapan hukum pidana secara proporsional.
Dalam Pasal 34 KUHP baru, mengatur terkait setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan dilarang, tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain.
“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
Aturan mengenai pembelaan terpaksa ini sejatinya sudah ada sejak di KUHP lama. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahkan tidak ada perbedaan dari aturan lama dan baru mengenai pembelaan terpaksa tersebut.
"Sebenarnya ini sama dengan ketentuan lama. Iya (tidak ada perbedaannya)," ujar Isnur saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (4/2/2026).
Isnur tak memungkiri memang dalam penerapannya, aparat penegak hukum (APH) memiliki persepsi yang berbeda-beda. Sehingga, realisasi dalam penanganan perkara tak sedikit yang kurang sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Pada akhirnya kita berhadapan dengan tafsir yang bebas dan aparat-aparat yang tidak memahami ini dengan baik. Penyidik enggak paham, jaksa enggak ngerti," ucap dia.
Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pun menilai bahwa dalam ketentuan KUHP baru ini semakin dipenuhi hak-hak seseorang dalam melakukan pembelaan diri. Meskipun, penerapannya harus sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
Dia menyebut, ketentuan-ketentuan pasal KUHP yang menghapuskan atau menjadi pertimbangan peringanan hukuman bahkan melepaskan atau membebaskan.
Selain itu, ada juga ketentuan dalam keadaan terpaksa (overnacht) atau membela diri, ketentuan tentang kelalaian (bukan kesengajaan) yang dalam satu peristiwa pidana dapat melepaskan bahkan membebaskan seseorang dari hukuman.
Tak hanya itu, kata dia, dalam KUHP baru juga diatur mengenai relasi-relasi jebakan karena pola hubungan antara pelaku dengan yang menyuruh. Semua itu menunjukkan bahwa aturan baru ini telah mengakomodir secara penuh pemenuhan hak seseorang dalam kondisi tertentu.
"Jadi KUHP itu juga mengatur selain tentang kesengajaan orang melakukan kejahatan, juga mengatur tentang kejahatan (pelanggaran) yangg terjadi karena kelalaian, terpaksa, atau dalam konteks membela diri," ungkap Fickar.
Di sisi lain, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, tak memungkiri bahwa pembelaan terpaksa dalam aturan KUHP baru bisa menjadi kontroversial. Sejumlah kasus terkait dengan pembelaan diri ini kerap diteruskan hingga ke tingkat pengadilan hingga diputus bebas hakim.
Protes dari korban atau pelaku, kata dia, juga kerap berdatangan hingga membuat kepolisian kerepotan. Adrianus menilai, polisi yang semakin terdidik seharusnya bisa mengambil peran untuk melakukan diskresi penanganan perkara dengan menghentikannya.
"Tidak usah kirim ke pengadilan. Maka pada kasus Sleman pun ada yang aneh. Polisi seperti takut banget untuk melakukan diskresi tersebut. Sedikit kasus yang terindikasi perlawanan berlebihan. Kalaupun ada, polisi biasanya pasang badan," kata Adrianus saat dihubungi.
Adrianus menilai sejauh ini penerapan pasal mengenai pembelaan terpaksa memang tak banyak yang menimbulkan masalah. Namun, tak dipungkiri juga bahwa selain kasus Hogi Minaya, ada juga kasus korban begal yang ditersangkakan hingga menimbulkan kisruh di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari Kasus Hogi Minaya, Unsur Pembelaan Terpaksa Sudah Terpenuhi?
Kasus Hogi Minaya menjadi salah satu polemik dari realisasi tidak diterapkannya pasal 34 KUHP mengenai pembelaan terpaksa. Alih-alih dihentikan, saat setelah ditetapkan tersangka, berkas perkara Hogi justru sudah sampai di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengamat Hukum Pidana dari Binus University, Ahmad Sofian, menilai kasus ini memang harus dihentikan karena spontanitas Hogi membela istrinya.
Kematian pelaku jambret pun dinilai bukan tindak pidana dan tanggung jawab dia, sehingga sudah selaiknya kasus dihentikan.
"Jadi kejadian yang menimpa istrinya itu kan tertangkap tangan. Jadi kalau tertangkap tangan, siapapun boleh menangkap yang melakukan tindak pidana sepanjang tidak digebukin, jangan dipukulin, dan dianiaya," ujar Sofian saat dihubungi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) cum Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai persoalan yang dialami Hogi Minaya mestinya diselesaikan dengan pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana diatur KUHP.
Pembelaan terpaksa ini, menurut Eddy tidak harus ditentukan oleh hakim, tetapi sudah bisa dilakukan mulai dari penyidik maupun jaksa penuntut umum.
Jika diselesaikan dengan pembelaan terpaksa, maka tidak ada kasus pidana yang menjerat Hogi.
“Dia lihat istrinya dijambret, dia langsung mengejar. Kecuali pada saat dia mengejar, pelaku itu melepaskan barang curian, maka kalau terjadi apa-apa itu bukan pembelaan terpaksa. Kan dia (penjambret) masih pegang itu barang curian itu. (Maka Hogi) bisa melakukan pembelaan terpaksa,” kata Eddy saat menyampaikan pandangan dalam kapasitas sebagai Guru Besar Hukum Pidana UGM, dalam acara Webinar KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Hal itu diamini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menilai upaya Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan Surat Ketentuan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) terhadap Hogi Minaya, sebagai langkah progresif menerapkan pembelaan terpaksa, demi meluruskan arah kompas keadilan.
"Secara yuridis, tindakan Hogi yang merespons aksi penjambretan merupakan manifestasi dari doktrin pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023," kata Anang kepada reporter Tirto.
Dijelaskan Anang, penegak hukum harus melihat bahwa niat batin (mens rea) Hogi bukanlah untuk melakukan pelanggaran lalu lintas atau mencelakai orang lain. Perbuatan Hogi, kata dia, merupakan sebuah upaya spontan yang sah menurut hukum untuk melindungi harta benda dan keselamatan istrinya dari ancaman.
Ditinjau dari perspektif penuntutan, kata Anang, jaksa memiliki wewenang penuh untuk menutup perkara demi kepentingan hukum sebagai implementasi asas Dominus Litis.
Jika bersikeras membawa perkara ini ke meja hijau, ujarnya, justru berisiko menciptakan preseden berbahaya yang dapat melumpuhkan nyali masyarakat dalam melawan tindak kejahatan di ruang publik.
Anang menegaskan penghentian perkara ini merupakan langkah mitigasi yang ideal untuk mencegah terjadinya ketidakadilan substantif, dimana korban kejahatan tidak boleh dihukum hanya karena memilih untuk tidak diam saat haknya dirampas.
Terkait akibat fatal yang dialami pelaku kejahatan dalam peristiwa tersebut, kata Anang, aturan hukum memberikan ruang pemaaf melalui konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces.
Meskipun secara teknis terdapat nyawa yang hilang, ujarnya, hal itu terjadi dalam rangkaian peristiwa pembelaan diri yang dipicu oleh keguncangan jiwa hebat akibat serangan pelaku.
"Dalam konteks ini, Pasal 43 KUHP Baru mempertegas bahwa orang yang melampaui batas pembelaan karena stres atau tekanan situasi tidak dapat dipidana, sehingga secara otomatis menggugurkan kelayakan perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap persidangan," tutur Anang.
Dipastikan Anang, Kejaksaan berkomitmen bahwa keadilan tidak akan pernah dikorbankan demi formalitas administratif semata. Pemulihan status hukum Hogi adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum yang berhati nurani bagi warga negaranya.
"Kami berharap langkah ini dapat mendorong transformasi sistem peradilan Indonesia yang lebih responsif terhadap realitas sosial, di mana penegakan hukum hadir untuk melindungi yang benar dan memberikan efek jera pada yang salah tanpa mencederai akal sehat publik," ungkap Anang.
Sementara itu, Polri melalui Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, belum memberikan tanggapan bagaimana penerapan pasal perlawanan terpaksa ini akan dilakukan usai adanya kasus Hogi Minaya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































