Menuju konten utama

Benarkah Polri di Bawah Presiden Jadi Kedudukan Paling Ideal?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menekankan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden merupakan mandat Undang-Undang Dasar 1945.

Benarkah Polri di Bawah Presiden Jadi Kedudukan Paling Ideal?
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan pada Selasa (26/1/2026), bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden menjadi yang paling tepat. Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Jenderal Listyo menyebut, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) TAP-MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam aturan itu, dinyatakan bahwa selain bahwa Polri kedudukannya berada langsung di bawah Presiden, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dia juga menekankan bahwa kedudukan Polri ini merupakan mandat Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana termaktub di Pasal 30 ayat 4, yang isinya, Kepolisian Negara Indonesia adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.

"Kemudian ini juga bagian dari mandat Reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden," ucap Jenderal Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam sejarah Polri pun, kata Listyo, kedudukannya telah mengalami berbagai perjalanan. Mulai dari kedudukan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 1946-1961.

Polri juga sempat bergabung dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1996-1998, di mana militeristik menjadi pendekatan yang diterapkan. Kemudian, pascareformasi, Polri memisahkan diri dan membangun ulang doktrin, struktur, hingga memiliki road map civilian police.

Raker Komisi III DPR dengan Kapolri

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

Saat ini, Sigit menegaskan, posisi Polri yang berdiri sendiri dan langsung di bawah Presiden menjadi paling strategis. Dengan tanggung jawab menjaga keamanan di 17.380 pulau Indonesia, kemampuannya bisa secara maksimal digunakan.

"Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti ini," ujar Sigit.

Mantan Kabareskrim itu juga menekankan, Polri memiliki doktrin to serve and to protect. Dengan doktrin Tata Tentrem Kertaraharja, bukan to kill and destroy. Hal ini, menurutnya, menjadi pembeda antara TNI dan Polri.

"Kami institusi Polri tentunya memegang teguh amanat reformasi tersebut bahwa Polri sebagai alat negara tentunya akan menghormati perjalanan dari sejarah yang ada," tutur Sigit.

Ungkapan Sigit mencuat menyusul adanya pernyataan-pernyataan soal reposisi Polri di bawah kementerian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, gagasan penempatan Polri di bawah kementerian mencuat dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam siaran pers Kemenko Kumham Imipas, Rabu (21/1/2026), disebutkan bahwa sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Sejarah Polri, Memang Pernah Di Bawah Kemendagri

Secara historis, kedudukan Polri telah melewati berbagai transisi antarlembaga yang mencerminkan dinamika politik nasional. Melansir dari laman Polri, pada awal kemerdekaan, sekitar tahun 1945, Polri berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nama Djawatan Kepolisian Negara, yang bertanggung jawab atas masalah administrasi. Sementara itu, masalah operasional berada di bawah wewenang Jaksa Agung.

Perubahan terjadi pada 1 Juli 1946 melalui Penetapan Pemerintah No. 11/S.D. yang menempatkan Polri langsung di bawah Perdana Menteri. Namun, pada masa Republik Indonesia Serikat (1950), terjadi pembagian otoritas kembali di mana kebijakan politik polisional berada di bawah Perdana Menteri melalui perantaraan Jaksa Agung, sedangkan pembinaan administratif kembali dipertanggungjawabkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Memasuki era Orde Baru, Polri sempat diintegrasikan ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di bawah Departemen Hankam (1966-1998) yang mengedepankan pendekatan militeristik.

Kapolda Jabar tinjau jalur wisata Puncak Bogor

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan (kanan) meninjau jalur wisata Puncak menggunakan sepeda motor di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wpa.

Momentum Reformasi 1998, kemudian menjadi titik balik krusial untuk memisahkan Polri dari militer. Sebagai lembaga negara konstitusional, Polri kini bertugas menegakkan hukum secara independen tanpa campur tangan kekuasaan eksekutif sektoral, yang jika ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan menghidupkan kembali pola lama yang inkonstitusional dan melemahkan prinsip equality before the law.

Pada tahun 2002, melalui UU No. 2 Tahun 2002 alias UU Polri, Polri kembali berada di bawah presiden.

Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, atau bahkan kembali ke bawah TNI, bukan isu baru. Pada 2024, gagasan ini kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menuding adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam politik praktis, terutama menjelang dan selama Pilkada. Tuduhan soal “Partai Coklat” menjadi pemicu utama polemik.

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai Polri cawe-cawe berpolitik dan mengkhianati semangat reformasi lembaga itu.

"Ada masalah yang mendalam dalam institusi kepolisian. Masih sempat-sempat cawe-cawe," kata Deddy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Polresta Pontianak gelar simulasi Sispamkota

Sejumlah pengunjuk rasa berupaya mendobrak barikade polisi dalam simulasi sistem pengamanan kota (Sispamkota) di Alun-Alun Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, membeberkan sejumlah kecurangan Bobby Nasution dalam perhelatan Pilkada Sumatra Utara (Sumut) 2024. Oleh karena itu, PDIP mendorong Polri berada di bawah naungan Kemendagri atau TNI.

Dorongan serupa sebenarnya sudah berulang kali muncul dalam berbagai konteks. Pada 2011, wacana Polri di bawah kementerian menguat setelah kasus kekerasan aparat di Mesuji dan Bima. Pada Pilpres 2014, penataan ulang posisi Polri sempat masuk janji kampanye Jokowi–Jusuf Kalla, meski tak pernah diwujudkan. Pada 2015, desakan datang dari kelompok masyarakat sipil di tengah konflik Polri dan KPK. Bertahun-tahun kemudian, Lemhanas kembali mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang akan menaungi Polri.

Setiap kali Polri terseret kontroversi besar, gagasan reposisi hampir selalu ikut muncul. Hal itu terlihat kembali saat skandal penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo pada 2022, yang menyeret puluhan anggota Polri dan mencoreng citra institusi. Pada 2024, wacana serupa kembali menguat setelah polemik penguntitan jaksa Kejaksaan Agung oleh Densus 88. Polanya konsisten, krisis kepercayaan terhadap Polri kerap diikuti tawaran solusi struktural.

Dukungan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden Berbondong-Bondong Datang

Wacana Polri kembali di bawah Kemendagri sendiri sudah lama berhembus dari pernyataan Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, pada 2024 akhir. Dia menyebut, pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi dalam pemilu. Isu itu kembali bergulir menyusul reformasi Polri yang tengah berlangsung sejak 2025.

Berbagai pandangan pun diutarakan atas usulan tersebut, salah satunya dari Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia. Perkumpulan tersebut menyatakan menolak segala bentuk wacana, usulan, maupun upaya politik dan administratif yang menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.

"Karena bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prinsip negara hukum dan demokrasi," kata Presiden Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, Selasa (27/1/2026).

Gelar pasukan Operasi Zebra Anoa 2025

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko (kanan) menyematkan pita operasi kepada personel kepolisian yang akan bertugas pada Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Anoa 2025 di Lapangan Mako Polda Sultra, Senin (17/11/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

Dia menilai, Polri adalah lembaga negara konstutsional yang memiliki peran sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri juga bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Frasa alat negara, kata Pitra, menegaskan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, bukan sebagai subordinasi birokratis kementerian.

Lebih lanjut dia menilai, penempatan Polri di bawah kementerian akan menghidupkan kembali pola lama yang telah ditinggalkan reformasi. Selain itu, melanggar semangat TAP MPR yang masih berlaku dan mengikat secara konstitusional.

"Tidak terdapat satu pun norma dalam UU Polri yang membuka ruang bagi penempatan Polri di bawah kementerian. Oleh karena itu, wacana tersebut inkonstitusional dan berpotensi melanggar asas legalitas," ungkap Pitra.

Di sisi lain, dia menilai bahwa penempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menghilangkan independensi penegakan hukum. Pitra juga menilai, hal itu akan membuka ruang intervensi politik dan kekuasaan administratif.

"Melemahkan prinsip equality before the law, Menjadikan Polri alat kekuasaan, bukan alat negara, Padahal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum mensyaratkan penegak hukum yang independen, profesional, dan bebas dari tekanan kekuasaan eksekutif sektoral," tutur dia.

Tak jauh berbeda, Kompolnas pun sependapat bahwa penempatan Polri di bawah presiden adalah yang paling benar. Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menuturkan, penempatan Polri di bawah kementerian menjadi kerentanan politik semata.

"Ya kalau kedudukan ini soal intervensi politik ya jangan ditaruh di yang paling gampang diintervensi. Ya kalau di bawah kementerian potensi diintervensinya lebih gede," ucap Anam.

Anam menekankan, kedudukan Polri tentu tidak bisa disejajarkan dengan TNI. Tata kelola pertahanan negara yang menjadi wewenang TNI adalah otoritas politik, begitu juga dengan Undang-Undang TNI. Atas dasar itu juga mengapa TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Dalam wujud reformasi Polri sendiri, kata Anam, merupakan keinginan semua pihak agar Korps Bhayangkara lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Jika di bawah kementrian, maka hal itu cenderung mudah diintervensi.

Semua masukan itu pun sejalan dengan rekomendasi dari Komisi III DPR RI kepada Polri. Terdapat delapan poin yang disampaikan, di mana rekomendasi pertama terkait dengan kedudukan Polri.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, rekomendasi kedua yang diberikan adalah dukungan untuk memaksimalkan kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. Selain itu, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Apel Operasi Zebra Kapuas 2025 di Pontianak

Sejumlah personel Dit Lantas Polda Kalimantan Barat mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2025 di Polda Kalimantan Barat, Senin (17/11/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

Meski banyak pihak pro terhadap posisi Polri di bawah presiden, pada 2015, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) sempat pula mengusulkan agar Polri dialihkan dari bawah Presiden ke kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM, setelah mencermati konflik berulang antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konflik ini memuncak pada penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang oleh PBHI dinilai bermasalah. Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI saat itu, Suryadi Radjab, menyebut konflik tersebut telah “mengindikasikan dugaan pelanggaran hak-hak manusia” dan menunjukkan adanya persoalan serius dalam relasi kekuasaan kepolisian.

Menurut Suryadi, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru memperuncing konflik politik dan menguras energi pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa konflik serupa pernah terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus “Cicak vs Buaya”. Selain itu, PBHI menilai pendelegasian Polri ke kementerian dapat mengurangi beban Presiden dan mencegah kepolisian terseret kepentingan politik.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty