Menuju konten utama

Mabes Polri Tolak Banding Kompol Yogi, Tetap Dipecat dari Polisi

Kompol Yogi dinilai bersalah melakukan pelanggaran keanggotaan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi di Lombok.

Mabes Polri Tolak Banding Kompol Yogi, Tetap Dipecat dari Polisi
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (27/10/2025). ANTARA/Dhimas B.P.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Etik Mabes Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upaya hukum banding Kompol I Made Yogi Purusa Utama atas pelanggaran keanggotaan yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

"Untuk Yogi, bandingnya ditolak Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, di Mataram, Selasa (27/1/2026) dilansir dari Antara.

Dengan adanya putusan banding, sanksi dari pelanggaran etik dan disiplin Polri untuk Kompol Yogi mengacu pada putusan Majelis Etik Polda NTB yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meskipun sudah ada putusan dari sidang KKEP, Kholid mengakui pihaknya belum secara resmi menjatuhkan sanksi berat.

"Kami masih menunggu SK (surat keputusan) dari Mabes Polri, baru bisa melakukan PTDH," ujarnya.

Kompol Yogi dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi tersangka bersama I Gde Aris Chandra Widianto yang sudah lebih dahulu mendapatkan sanksi pemecatan atas tindak lanjut putusan Majelis Etik Polda NTB.

Selain keduanya, ada tersangka perempuan bernama Misri Puspita Sari yang merupakan rekan yang mendampingi Kompol Yogi menginap di villa tertutup Gili Trawangan, tempat Brigadir Nurhadi tewas karena diduga dianiaya.

Dalam perkembangan kasus, Kompol Yogi dan Aris Chandra kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pada pemeriksaan ahli.

Dalam dakwaan, Brigadir Nurhadi sempat dianiaya berupa dipukuli oleh Ipda Aris sementara Kompol Yogi mencekik korban hingga lemas dan dilempar ke kolam.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto