tirto.id - Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya. Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Edy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Permintaan maaf ini terkait penetapan Hogi sebagai tersangka oleh Polres Sleman setelah ia mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Nahas, dua orang jambret yang dikejar Hogi mengalami kecelakaan sehingga meninggal dunia.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada mas Hogi dan ibu Arsita,” tuturnya.
Edy menjelaskan, pada awalnya Polres Sleman berupaya menegakkan kepastian hukum atas peristiwa meninggalnya dua pelaku jambret. Namun, ia mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi Minaya tidak tepat.
“Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,”
Tak hanya kepada Hogi dan Arsita, Edy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas. “Pada kesempatan ini kami ulangi kami mohon maaf kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan dan melaksanakan perkara ini,” kata Edy.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghasilkan tiga poin kesimpulan. Salah satu kesimpulan itu adalah permintaan kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar menghentikan penanganan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Langkah itu didasarkan pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesimpulan berikutnya, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk berpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan pentingnya mengutamakan keadilan dibandingkan kepastian hukum.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengingatkan jajaran kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. “Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























