Menuju konten utama

Anggota Polisi Jambret Kalung Emas Milik Pedagang di Bali

Aiptu IWS adalah polisi yang bertugas di Polsek Baturiti, kini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.

Anggota Polisi Jambret Kalung Emas Milik Pedagang di Bali
Sosok anggota polisi yang menjambret kalung emas milik pedagang di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Rabu (01/10/2025). (Foto/ISTIMEWA).

tirto.id - Seorang anggota polisi berinisial Aiptu IWS (51) yang berasal dari Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, ditangkap karena menjambret kalung emas milik seorang pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Selasa (30/09/2025).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membeberkan polisi yang bertugas di Polsek Baturiti tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.

“Saat ini sedang kami tangani, sudah proses sidik. Sudah penetapan tersangka. Kami sudah mengamankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti,” ungkap Widwan dalam keterangannya, Rabu (01/10/2025).

Kronologi peristiwa terjadi di jalan Banjar Giri Loka, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng pada Selasa (30/09/2025) pukul 13.00 WITA. Saat itu, Aiptu IWS membeli tomat dan dilayani oleh korban yang berinisial KS (50). Setelah melakukan pembayaran, Aiptu IWS melihat korban menggunakan kalung emas dan langsung melancarkan aksinya.

“Pelaku melakukan aksi penjambretan dan pemukulan terhadap korban, lalu melarikan diri ke arah Bedugul atau Baturinggit. Namun, saat melarikan diri, pelaku menabrak kendaraan yang lewat di pinggir jalan. Dia jatuh, kemudian langsung diamankan oleh warga,” terang Widwan.

Widwan mengungkap, Aiptu IWS memiliki motif ekonomi dalam melancarkan aksinya, yakni utang dan gaya hidup. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali karena pelaku masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.

“Pasal yang kami terapkan adalah 365 KUHP [pencurian yang diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan]. Dengan ancaman hukumannya sembilan tahun [pidana penjara],” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menambahkan bahwa polisi turut menyita barang-barang yang berkaitan dengan kasus ini. Antara lain, meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo, sebuah tongkat T, satu buah kalung emas, serta satu pasang pakaian yang digunakan pada saat kejadian.

Sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri ke arah Selatan. Sementara tongkat T digunakan untuk memukul korban.

“Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban di RSUD Kabupaten Buleleng untuk memperoleh alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Akibat tindakan pelaku, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp15 juta. Korban juga mengalami luka-luka di tubuhnya. Yohana mengungkap, pelaku mengakui perbuatannya saat ditangkap.

Baca juga artikel terkait KASUS PENJAMBRETAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah