Menuju konten utama

Definisi & Fungsi Dewan Energi Nasional yang Dilantik Prabowo

Simak definisi dan fungsi Dewan Energi Nasional (DEN) yang dilantik Presiden Prabowo hari ini, Rabu (28/1/2026). 

Definisi & Fungsi Dewan Energi Nasional yang Dilantik Prabowo
Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Silviana (tengah) menyampaikan paparan disaksikan calon lainnya (dari kiri) Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Riki Firmandha Ibrahim, dan Sampe L. Purba saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto melantik delapan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan untuk periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026) sore. Apa itu Dewan Energi Nasional?

Pelantikan ini dilakukan setelah nama-nama calon anggota tersebut mendapat persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna pada November 2025, dan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan.

Apa Definisi dan Fungsi Dewan Energi Nasional?

Dewan Energi Nasional (DEN) adalah lembaga nasional yang dibentuk oleh negara untuk merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan energi Indonesia secara menyeluruh dan berjangka panjang.

Pembentukan DEN dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pembangunan nasional Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sangat bergantung pada kepastian ketersediaan energi.

Tugas Dewan Energi Nasional (DEN) dikutip dari laman resmi DEN adalah:

  • Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
  • Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
  • Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN)
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor
  • Mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.
Sampai saat ini, Dewan Energi Nasional (DEN) telah melaksanakan berbagai kegiatan penting sebagai bagian dari tugas dan fungsinya, seperti:

  • Sidang-sidang anggota untuk mengkonsolidasikan organisasi DEN dan telah menghasilkan VISI, MISI dan tata kerja DEN,
  • Perumusan kebijakan energi nasional dan saat ini telah dihasilkan kerangka acuan yang merangkum pemikiran-pemikiran yang akan dimasukkan dalam KEN, serta telah dibentuk Pokja yang menghasilkan draft naskah akademik dan draft rancangan KEN,
  • Menyiapkan draft pedoman penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah,
  • Perumusan langkah-langkah mengatasi kondisi krisis listrik, yang diawali dengan kunjungan ke berbagai wilayah yang mengalami krisis listrik dalam rangka identifikasi dan evaluasi penyebab kondisi krisis listrik,
  • Melakukan kajian-kajian permasalahan energi yang sifatnya lintas sektoral,
  • Menyerap aspirasi stakeholder di bidang energi dari masyarakat dan industri.

Susunan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Masa Jabatan 2025–2030

Keanggotaan DEN terdiri dari 15 orang, yaitu 7 menteri atau pejabat pemerintah yang bertanggung jawab langsung di bidang energi, serta 8 anggota dari unsur pemangku kepentingan yang mewakili akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen.

Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ketua, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian DEN periode 2026–2029.

Selain itu, DEN juga diisi oleh tujuh menteri dari unsur pemerintah, yaitu:

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,
  • Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy,
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi,
  • Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita,
  • Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman,
  • Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta
  • Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Sedangkan anggota Pemangku Kepentingan DEN Masa Jabatan 2025–2030 adalah:

  • Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi, M. Eng., IPM., ASEAN Eng
  • Dr. Ir. Mohamad Fadhil Hasan, M.Sc
  • Dr. Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc, Ph.D
  • Dr. Ir. Sripeni Inten Cahyani, M.M., IPM., ASEAN Eng.
  • Dr. Ir. Unggul Priyanto, M.Sc.
  • Dr. Ir. Saleh Abdurrahman, M.Sc.
  • Dr. Muhammad Kholid Syeirazi, M.Si.
  • Dr. Ir. Surono, DEA., IPU

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra