tirto.id - Kasus Hogi Minaya (43) memasuki babak baru yaitu upaya restorative justice. Hogi ditetapkan tersangka setelah mengejar jambret yang menyerang istrinya pada 26 April 2025.
Jambret yang mengendarai motor itu jatuh setelah kabur dari kejaran Hogi. Kedua jambret tewas di tempat dan Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto mengatakan upaya restorative justice disepakati penyelesaian secara damai dari kedua pihak.
“Kedua pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan restorative justice,” ujar Bambang di Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan kedua pihak telah saling memaafkan, sementara mengenai perdamaian masih dkonsultasikan lebih lanjut.
Restorative justice ini difasilitasi oleh Kejari Sleman dan Kejari Palembang maupun Pagar Alam.
Duduk Perkara Kasus Hogi Minaya
Awal kasus ini viral karena istri Hogi, Arista Minaya (39) mengunggah ceritanya di media sosial X melalui akun @merapi_uncover. Ia mengisahkan kronologi penetapan suaminya sebagai tersangka.
Pada 26 April 2025, Arisita dijambret oleh dua orang bermotor saat hendak mengirimkan jajanan pasar pesanan sebuah hotel.
Saat itu, Hogi mengendarai mobil sedangkan Arsita menggunakan sepeda motor berjalan beriringan.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun menuturkan, sesampainya di Jalan Laksda AdiSucipto, kedua jambret merampas tas sebelah kiri. Hogi pun mengejar para penjambret itu.
“Beberapa kali terjadi senggolan dan terakhir motor jambret tertabrak dan terpental, seketika pelaku jambret meninggal di tempat,” ujar Salamun melalui keterangan Whatsapp pada Minggu (25/1/2026).
Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Lalu Lintas karena peristiwa tersebut.
Salamun mengatakan bahwa dalam kasus ini terdapat dua kejadian yakni. Pertama, kasus curas atau penjambretan, telah ditangani oleh satreskrim namun batal demi hukum karena kedua tersangka telah meninggal.
“Kedua, kasus kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Kata Salamun, dalam kasus kedua, penyidik menangani kasus sesuai prosedural mulai dari olah TKP dan pengumpulan barang bukti.
Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia dijadikan tahanan luar dengan gelang kaki, sementara barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terkait kasus ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tengah diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Listyo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya bukan kejadian baru dan telah berlangsung beberapa waktu lalu. Namun, penanganannya terus dilaporkan oleh jajaran kepolisian daerah.
“Namun Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice, sehingga kasus tersebut segera bisa selesai. Ya,” ujar Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Penulis: Abdul Haris & Nabila Ramadhanty
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































