tirto.id - Baru-baru ini, viral di media sosial, video yang menunjukkan Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin), yang menandatangani selembar surat berisikan kesepakatan untuk membayarkan uang tuntutan untuk muridnya.
Surat kesepakatan itu muncul setelah Zuhdi, yang mengajar di Madin Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, disebut melakukan dugaan tindak kekerasan kepada muridnya, dengan cara menampar murid tersebut.
Cara tersebut, menurutnya, adalah bentuk pendidikan karena murid tersebut telah melempar sandal ke arahnya.
Baru-baru ini, kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, Zuhdi menjelaskan duduk perkara kasusnya tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada April 2025. Saat itu, Zuhdi, yang sedang mengajar, terkena lemparan sandal di pecinya, yang diduga merupakan ulah dari salah seorang murid dari kelas lain. Zuhdi kemudian mendatangi murid tersebut dan menamparnya.
Kepada Taj Yasin, dia menegaskan bahwa tamparan itu tidak dilakukan untuk melukai, melainkan sebagai bentuk teguran mendidik. Permintaan maaf pun sudah disampaikan kepada orang tua murid. Meski telah meminta maaf, Zuhdi tetap menerima teror dari wali murid yang dia tampar. Teror tersebut datang dari lima pria yang mengaku dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Lima orang yang mengaku LSM itu meminta uang damai hingga Rp25 juta, dengan dalih telah ada laporan ke pihak kepolisian. Zuhdi semakin ketakutan setelah dipanggil oleh Polsek setempat.
“Alhamdulillah ini sudah bertemu Gus Yasin. Beliau menyampaikan akan mendampingi dan beri perlindungan,” kata Zuhdi saat menerima kunjungan Taj Yasin, di kediamannya, pada Sabtu (19/7/2025).
Sebelum kemudian kasusnya viral dan menjadi perbincangan publik. Zuhdi sempat kelimpungan, saat dituntut uang puluhan juta tersebut oleh sang wali murid. Saat ditodongkan nominal Rp25 juta, Zuhdi menawar nominal tersebut.
Setelah proses mediasi, akhirnya pada 10 Juli 2025, disepakati nominal baru sebesar Rp12,5 juta, yang diserahkan oleh Zuhdi.
Zuhdi berupaya mengumpulkan uang tersebut dengan meminjam dari teman-temannya, karena pemasukannya dari mengajar di Madin hanya Rp450 ribu per bulan. Itu pun baru dibayarkan setiap empat bulan sekali. Hingga akhirnya, Zuhdi menjual motor satu-satunya, yang sehari-hari digunakannya untuk mengajar.
Kini masalah itu sudah reda, dan ada banyak orang yang mau secara sukarela membantunya. Saat ini, Zuhdi sudah kembali mengajar, tidak lagi dengan motor tuanya, ada banyak orang memberikan bantuan berupa kendaraan, uang tunai hingga umrah baginya.
"Selama 30 tahun mengajar dan tidak pernah sampai seperti ini, tapi kali ini ada tuntutan denda," kata Zuhdi dikutip Antara.
Teranyar, Kepala Kantor Kementerian Agama Demak Taufiqur Rahman, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah ditangani dan diselesaikan secara damai.
"Kegiatan belajar mengajar di Madin tempat kejadian pun kini telah kembali berjalan normal," ujarnya di Demak, Jumat (18/7/2025).
Kehidupan Pendidik yang Jauh dari Sejahtera
Meski kekerasan terhadap murid tak bisa dibenarkan, terkuaknya kasus guru Zuhdi ke publik membuat luka lama guru di Indonesia kembali menganga. Luka pertama adalah ketiadaan perlindungan bagi guru agar tak rentan dikriminalisasi. Luka kedua adalah mengenai upahnya yang masih jauh dari sejahtera.
Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fatah menjelaskan bahwa kasus guru Zuhdi adalah pukulan bagi pembuat kebijakan, karena seharusnya guru mendapat kehormatan, bukan hukuman.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Persoalan yang terjadi di madrasah sebenarnya persoalan biasa antara guru dan murid, tapi kemudian dibesar-besarkan. Apalagi sampai muncul denda, itu sangat tidak diharapkan," kata Zuhdi, seperti dikutip Antara.
Dia mengingatkan kepada setiap orang tua untuk tidak gampang membawa kasus atau permasalahan dengan guru kepada polisi. Dia mengingatkan bahwa guru telah mengabdi secara ikhlas dan negara kerap absen untuk memberikan kepastian kesejahteraan.
"Siapa lagi yang akan mendidik anak-anak kita kalau bukan para kiai dan guru. Beliau sudah 30 tahun mengabdi. Kita wajib melindungi mereka," jelasnya.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, juga menyoroti lemahnya perlindungan guru saat mereka bekerja. Dia menjelaskan bahwa aturan perlindungan guru telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, beserta sejumlah aturan lain berbentuk peraturan menteri dan keputusan direktorat jenderal.
Iman menyebut, telah ada sejumlah kasus yang menyeret guru, namun guru tersebut tidak mendapatkan advokasi dari pemerintah. Misalnya, kasus Novi Sukatani yang dipecat dari mengajar karena aktif bermusik. Menurutnya, walaupun sudah ada payung hukum, namun acapkali guru dan aparat penegak hukum tak memahami klausul produk perundangan dan putusan tersebut.
"Kami kira ini harus menjadi perhatian pemerintah. Menurut kami, pemerintah harus mensosialisasikan kepada lembaga-lembaga dan kementerian terkait yang memang dalam hal ini serta terlibat tadi," kata Iman, Kamis (24/7/2025).
Dia juga meminta pemerintah untuk aktif mengadvokasi para guru apabila terjerat masalah hukum. Sehingga, kasus-kasus ini tak selalu berakhir di ranah pidana. Mengenai kasus guru Zuhdi, menurutnya, hal itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap guru, sehingga kasusnya harus viral dulu, baru bantuan datang kemudian.
"Tapi kami kira apakah selamanya kita harus viral dulu untuk mempertahankan hak guru. Kami kira viral itu adalah jalan terakhir, bukan jalan utama di dalam guru mendapatkan haknya," ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, yang mendesak pemerintah untuk melindungi marwah guru. Menurutnya, peristiwa guru Zuhdi harus menjadi evaluasi agar tidak terjadi di masa depan.
"Pemerintah dan lembaga perlindungan anak harus lebih aktif melakukan pembinaan dan memperkuat literasi etika dan karakter, baik di kalangan siswa maupun orang tua," kata Lalu, Kamis.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, hanya menjawab singkat mengenai kasus guru Zuhdi dan menyebutnya telah selesai penyelesaiannya.
"Masalah itu sudah selesai," kata Muti, Kamis (24/7/2025).
Gencarkan Insentif Guru Agama
Usai viral kasus Zuhdi di Demak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut akan menggencarkan pemberian insentif pengajar keagamaan, termasuk untuk Zuhdi. Setiap penerima insentif pengajar agama juga didaftarkan dalam asuransi. Dalam hal ini, Zuhdi menerima asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Adapun, total insentif guru pengajar keagamaan yang diberikan senilai Rp1.200.000, diberikan bertahap tiga kali dalam setahun. Total, di Jawa Tengah ada 230.830 penerima.
Penerima bukan saja berasal dari pengajar keagamaan Islam. Mereka pengajar keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu juga menerima insentif serupa.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berjanji akan kembali memperhatikan nasib guru agama yang kerap kali alpa dari insentif negara. Dia berjanji akan meningkatkan insentif pada tahun depan.
“Maka insentif ini sebagai salah satu instrumen yang didorong oleh pemprov. Namun, di tengah keterbatasan anggaran, membuat insentif yang diberikan belum bisa maksimal. Maka harus dibagi rata. Akan ditingkatkan kembali dan dianggarkan lagi di 2026,” terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































