tirto.id - Dua mantan karyawan perusahaan swasta, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan uji materi Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan teregister dengan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Jumat (9/1/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon menilai ketentuan yang diuji merugikan hak konstitusional mereka sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kuasa hukum Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, menyatakan penerapan Pasal 488 KUHP berpotensi disalahgunakan dalam relasi kerja yang hierarkis.
“Penerapan ketentuan Pasal 488 KUHP dalam praktiknya membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan bawahannya sebagai pihak yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas tidak setaranya dan berakibat menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, serta ancaman kriminalisasi terhadap para Pemohon yang bertindak dengan itikad baik dalam menjalakan tugas dan pekerjaan selaku bawahan,” ujarnya.
Para Pemohon sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda. Dalam praktiknya, perusahaan menggunakan rekening pribadi karyawan untuk transaksi keuangan.
Para Pemohon mengaku kerap diperintahkan atasan untuk menggunakan dana perusahaan maupun dana pribadi mereka, baik untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi atasan.
Pada awal Juli 2024, kedua perusahaan mengalami masalah keuangan. Atasan kemudian menuding para Pemohon melakukan penggelapan, memecat mereka secara sepihak, dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Selain Pasal 488 KUHP, para Pemohon juga menguji Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru.
Mereka menilai ketentuan penyelidikan dan penyidikan tersebut tidak memberikan perlindungan yang setara bagi pihak terlapor, sehingga melanggar prinsip equality before the law dan due process of law.
Kuasa hukum lainnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti praktik penyelidikan yang dinilai sepihak.
“Pemohon kan dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tahu-tahu perkara naik penyidikan. Itulah kenapa kami minta supaya sebelum naik penyidikan, wawancara terhadap terlapor harus wajib,” katanya.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai atau ditambah dengan ketentuan yang menjamin perlindungan bagi bawahan yang bertindak atas perintah atasan serta keterlibatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam nasihatnya, Suhartoyo meminta para Pemohon mencermati kembali relevansi pengujian Pasal 16 ayat (1) KUHAP dengan kondisi hukum yang mereka alami.
“Karena itu bukan bagian dari penyelidikan, bagian ketika akan menetapkan tersangka itu. Ketika akan menetapkan tersangka ketemunya adalah menetapkan tersangka itu di awal penyidikan atau di akhir penyidikan,” tutur Suhartoyo.
MK memberi waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat Kamis, 22 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































