Menuju konten utama

Bahlil Kekeuh Izin Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat ke MK

Bahlil tekankan pemberian IUP tersebut telah dilengkapi dengan fondasi hukum yang lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.

Bahlil Kekeuh Izin Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat ke MK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan pada konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan akan terus berlanjut.

Hal ini ditegaskannya meskipun regulasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahlil menekankan bahwa pemberian IUP tersebut telah dilengkapi dengan fondasi hukum yang lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

"Sekarang ini kan kita masih judicial review di MK. Sekalipun Undang-Undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia mengungkapkan bahwa keberadaan gugatan tersebut tidak menghambat proses penerbitan izin yang saat ini masih berjalan di Kementerian ESDM.

"Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," jelas Bahlil.

Sebagai contoh, Bahlil menyebut Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memperoleh IUP sejak lama. "Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," katanya.

Sementara itu, untuk organisasi Muhammadiyah, Bahlil menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

"Punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitupun yang lain-lainnya," ucapnya.

Adapun ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri ESDM sebagai aturan turunan dari UU Minerba tersebut.

Baca juga artikel terkait BAHLIL LAHADALIA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana