tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian signifikan terhadap produksi komoditas tambang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, produksi batu bara diproyeksikan akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton, sementara produksi nikel akan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri.
“Yang pertama, urusan RKAB. Pak Dirjen Minerba lagi menghitung. Yang jelas, ya di sekitar 600 juta, sekitar itu,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Namun, ia menekankan bahwa angka produksi batu bara tersebut masih bersifat perkiraan awal dan tengah dihitung secara detail oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Bahlil juga mengingatkan agar publik tidak menganggap angka 600 juta ton sebagai patokan pasti. Ia menegaskan, volume final produksi masih dapat berubah, bergantung pada hasil perhitungan akhir serta kondisi riil di lapangan.
“Kurang lebih lah. Bisa kurang, bisa lebih dikit. Catatnya kurang lebih ya, jangan bilang 600 juta ton pas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemangkasan produksi ini merupakan strategi pemerintah dalam mengendalikan produksi dan harga di tingkat global.
Saat ini, lanjut Bahlil, volume batu bara yang diperdagangkan di pasar global mencapai sekitar 1,3 miliar ton, dengan Indonesia menyuplai sekitar 43 persen dari total tersebut. Kondisi ini menyebabkan harga komoditas tersebut berada pada level rendah.
“Dari 1,3 miliar ton itu, Indonesia menyuplai 514 juta ton atau setara kurang lebih sekitar 43 persen. Akibatnya apa? Supply and demand itu tidak terjaga akhirnya harga batubara turun,” ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan pemangkasan produksi dalam RKAB 2026 guna mendorong perbaikan harga. Bahlil menyebutkan, langkah ini juga bertujuan memenuhi aspek lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam nasional.
“Jadi jangan cara berpikir kita mengelola sumber di alam itu seolah-olah harus selesai semua sekarang. Bangsa ini harus berjalan terus, lingkungan kita harus jaga, aspek-aspek keadilan juga kita tetap harus jaga,” tambahnya.
Dengan demikian, target produksi batu bara pada 2026 turun cukup tajam dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton, melampaui target sebesar 739,6 juta ton.
Bahlil menerangkan, dari total produksi tersebut, sebanyak 514 juta ton atau 65,1 persen dialokasikan untuk ekspor, sementara pasar domestik melalui skema domestic market obligation (DMO) memperoleh sekitar 254 juta ton atau 32 persen.
Adapun stok batu bara yang dicadangkan hingga akhir 2025 mencapai sekitar 22 juta ton atau 2,8 persen dari total produksi.
Tak hanya batu bara, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian produksi untuk komoditas nikel. Meski belum menyebutkan angka pasti penurunannya, Bahlil menegaskan produksi nikel akan dikendalikan dan sepenuhnya diselaraskan dengan kebutuhan industri dalam negeri.
“Kami akan sesuaikan dengan kebutuhan industri,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan prinsip pemerataan dan keadilan dalam tata kelola industri nikel ke depan. Pemerintah berkomitmen mencegah praktik monopoli pasokan bahan baku oleh industri besar.
Sebagai gantinya, pemerintah akan membuka ruang bagi pengusaha tambang, khususnya dari daerah, agar tetap terlibat aktif dalam rantai pasok industri hilir.
“Industri-industri besar harus beli ore nikel dari pengusaha tambang. Jangan ada monopoli. Kita ingin investor kuat, tapi pengusaha daerahnya juga kuat, supaya ada kolaborasi,” paparnya.
Kebijakan tersebut, menurut Bahlil, merupakan esensi dari hilirisasi berkeadilan yang tengah digencarkan pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem industri yang sehat, di mana dukungan terhadap investor besar tetap diberikan, namun diimbangi dengan kolaborasi yang menghadirkan manfaat ekonomi secara lebih merata bagi pelaku usaha di berbagai level.
“Itulah sebenarnya esensi hilirisasi. Hilirisasi yang berkeadilan. Kita support investor, tapi harus berkolaborasi,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































