Menuju konten utama

Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak Baru jika Ekonomi Tumbuh 6%

Pemerintah akan terlebih dahulu melihat keberlanjutan pertumbuhan ekonomi serta kondisi daya beli masyarakat sebelum menarik pajak baru.

Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak Baru jika Ekonomi Tumbuh 6%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan situasi keuangan negara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga semester I 2026 mengalami defisit sebesar Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun masih dalam kondisi terkendali. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang untuk menerapkan jenis pajak baru pada 2027 apabila perekonomian Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang kuat dan berkelanjutan. Salah satu indikator yang akan menjadi pertimbangan yakni pertumbuhan ekonomi yang mampu mencapai 6 persen secara konsisten.

Purbaya menyebut, nantinya pemerintah tidak akan langsung menerapkan pajak baru hanya karena pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen dalam satu kuartal. Pemerintah akan terlebih dahulu melihat keberlanjutan pertumbuhan ekonomi serta kondisi daya beli masyarakat.

"Tahun depan pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh 6 persen, apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru satu kuartal belum mungkin," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, apabila pertumbuhan ekonomi mampu mencapai 6 persen pada akhir 2026 dan kembali mencatat pertumbuhan 6 persen atau lebih pada kuartal I-2027, ruang untuk menerapkan pajak baru akan semakin terbuka.

"Let's say, kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I-2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," ujarnya.

Selain pajak baru, Purbaya juga berencana menambah layer atau lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026. Namun, rencana tersebut masih harus dibahas bersama DPR.

Purbaya mengatakan pihaknya masih mencari waktu untuk bertemu dengan parlemen guna membahas kebijakan tersebut.

"Kita akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen. Kita masih belum ketemu, masih belum dapat waktu," kata Purbaya.

Sementara itu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2027 sebesar Rp2.591,4 triliun, naik 12,1 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Target tersebut setara dengan rasio pajak sebesar 9,3 persen terhadap PDB.

Berbanding terbalik dengan penerimaan pajak, target pendapatan bea dan cukai pada 2027 justru dipatok turun sekitar 1,2 persen menjadi Rp316,6 triliun dari target 2026 sebesar Rp336 triliun.

Dengan demikian, total target penerimaan perpajakan pada 2027 dalam RAPBN 2027 mencapai Rp2.908 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dari target 2026 sebesar Rp2.693,7 triliun.

"Artinya, kalau saya berhasil perbaiki cara kita kumpulkan pajak tahun ini dengan bisa perbaiki tax ratio-nya, jadi masih ada potensi upside dari pengumpulan perpajakan tahun depan," tutur Purbaya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang