tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengalkulasi ulang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyesuaian ini berpotensi memperbesar porsi gaji pekerja yang terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengatakan kajian itu difokuskan untuk mengukur dampak kebijakan terhadap daya beli masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi penurunan penerimaan negara dari sektor PPh.
Juda menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru dan masih mencari titik keseimbangan nominal PTKP yang paling ideal.
“Lagi dikaji (perubahan PTKP). Tentu saja ada dampak terhadap daya beli, tapi at the same time tentu saja (penerimaan) PPh-nya akan berkurang,” ujar Juda saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Juda menambahkan pertimbangan cermat sangat diperlukan agar kebijakan baru ini tidak mengganggu stabilitas anggaran.
"Ini lagi dikaji level yang optimal," katanya.
Penyesuaian batas PTKP bakal memangkas basis Penghasilan Kena Pajak (PKP) milik wajib pajak orang pribadi. Dengan nilai pengurang yang lebih tinggi, beban PPh terutang milik pekerja otomatis berkurang sehingga membawa nominal gaji bersih (take home pay) menjadi lebih besar.
Merujuk pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang berlaku saat ini, batas PTKP dasar untuk pekerja lajang tanpa tanggungan berada di angka Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.
Penghitungan pajak sendiri baru dilakukan setelah penghasilan kotor dikurangi biaya jabatan dan instrumen pengurang lainnya, lalu dikurangi besaran PTKP.
Untuk pekerja berkeluarga atau memiliki tanggungan, batas bebas pajak yang berlaku saat ini makin tinggi, mulai dari Rp58,5 juta per tahun dengan batas maksimal hingga tiga orang tanggungan.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengubah batasan penghasilan tidak kena pajak. Hal ini diungkap Airlangga usai rapat terbatas di istana negara, Rabu (30/9/2026).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id







































