Menuju konten utama

Purbaya Soal Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Standar Selama Ini

Purbaya menekankan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tak dilibatkan dalam pemungutan atau pemeriksaan pajak.

Purbaya Soal Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Standar Selama Ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan situasi keuangan negara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga semester I 2026 mengalami defisit sebesar Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun masih dalam kondisi terkendali. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut aturan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya merupakan praktik standar yang sudah lama berjalan.

Purbaya lantas mempertanyakan kebocoran surat edaran tersebut yang kemudian memunculkan sorotan publik.

"Itu standar, Pak, standar selama ini. Cuman kenapa Anda bocorin ke media surat itu?" ujar Purbaya kepada Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Purbaya menekankan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan dalam pemungutan atau pemeriksaan pajak.

"Kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat internal dan hanya bertujuan menyederhanakan prosedur yang sudah ada.

"Ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak, jadi tidak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa," kata Bimo.

Menurut Bimo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berperan membantu koordinasi dan penyediaan informasi apabila diperlukan.

"Kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama, itu pun bukan senjata yang utama," jelasnya.

Bimo menambahkan DJP kini lebih mengandalkan teknologi canggih, seperti customer relationship management (CRM), geotagging, dan sistem Coretax dalam pengawasan kepatuhan pajak.

"Senjata utama sudah lebih canggih," ujarnya.

Aturan terkait koordinasi dengan aparat kewilayahan ini, menurut Bimo, bukan kebijakan baru dan telah ada sejak 2020. Surat edaran 2026 hanya merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

"Mereka bukan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," tegas Bimo.

Purbaya juga menyinggung sistem Coretax yang dinilainya lebih efektif dalam pengawasan transaksi wajib pajak.

"Dengan Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan. Saat isi SPT tahunan sudah kelihatan semua tuh, otomatis. Jadi, enggak masalah sebetulnya. Malah itu lebih mengerikan kalau menurut saya. Anda enggak bisa ngibul lagi," katanya.

Baca juga artikel terkait PERPAJAKAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi