tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan strategi baru untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya mengandalkan data internal dan teknologi digital, otoritas pajak kini bakal menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membangun jaringan informasi perpajakan hingga ke tingkat desa.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat basis data perpajakan nasional melalui penguasaan wilayah yang lebih menyeluruh.
Dalam beleid terbaru tersebut, DJP menekankan pentingnya pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping…serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut, Senin (20/7/2026).
Pengawasan dibagi menjadi tiga ranah utama. Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, yang dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
Kedua, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar yang dijalankan melalui kegiatan ekstensifikasi. Ketiga, pengawasan wilayah yang bertujuan untuk memperluas basis data dan menguasai potensi ekonomi di setiap daerah.
Untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut, DJP mengandalkan dua metode pengumpulan data. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait. Tujuannya adalah menemukan subjek dan objek pajak yang belum teridentifikasi.
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya, tanpa harus melakukan kunjungan fisik ke lokasi. Metode ini mencakup pemanfaatan data internal DJP, web scraping, hingga teknologi remote sensing.
Dalam surat edaran yang sama juga dijelaskan bahwa pengawasan atas objek pajak mencakup kewajiban yang telah maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seluruh kegiatan ini diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat basis data perpajakan melalui penguasaan wilayah.
“Penyusunan Surat Edaran ini diharapkan dapat mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan serta mendukung pencapaian penerimaan pajak yang optimal sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan,” tulis Surat Edaran yang sama.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




































