Menuju konten utama

Sistem Penagihan Loyo, Piutang Perpajakan Menumpuk Rp116,78 T

BPK kembali soroti penagihan pajak Kemenkeu yang lemah. Piutang perpajakan membengkak jadi Rp116,78 triliun, termasuk banyak piutang macet tak tertagih.

Sistem Penagihan Loyo, Piutang Perpajakan Menumpuk Rp116,78 T
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti lemahnya sistem penagihan aktif di lingkungan Kementerian Keuangan. Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 mengungkapkan saldo piutang perpajakan yang terus membengkak.

Total saldo piutang perpajakan yang disajikan dalam Neraca Pemerintah Pusat mencapai Rp116,78 triliun. Jumlah ini terbagi atas piutang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp83,61 triliun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp33,16 triliun.

BPK padahal pada 2024 juga menyoroti hal yang sama dan meminta Menteri Keuangan untuk menggerakkan Dirjen terkait untuk mengoptimalkan penerimaan. Namun, hingga 2025 masalah yang sama masih ada.

“Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian Keuangan belum selesai menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tulis BPK dal laporannya, dikutip Jumat (17/7/2026).

BPK menilai sistem penagihan yang ada belum mampu menekan angka piutang. Hal ini tercermin dari tren peningkatan saldo piutang DJP dalam tiga tahun terakhir, dari Rp67,69 triliun pada 2023, menjadi Rp73,72 triliun pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp75,33 triliun pada 2025.

Salah satu temuan paling penting adalah masih adanya piutang pajak berkualitas macet yang tidak ditindaklanjuti. Piutang macet didefinisikan sebagai piutang yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari total piutang tahun 2025 sebesar Rp83,92 triliun, BPK menemukan 4.740 ketetapan piutang kualitas macet senilai Rp5,83 triliun yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas pelaksanaan penagihan piutang pajak tahun 2025 diketahui bahwa DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” tulis BPK.

Dari total piutang macet yang ditemukan, rincian kelalaian penagihan aktifnya adalah sebagai berikut: sebanyak 46 ketetapan senilai Rp52,44 miliar sama sekali belum diterbitkan Surat Teguran. Lebih parah lagi, 280 ketetapan dengan nilai Rp1,50 triliun belum juga dikeluarkan Surat Paksa.

Adapun 547 ketetapan senilai Rp341,30 miliar sudah memiliki Surat Paksa tetapi pemberitahuannya tak kunjung disampaikan kepada wajib pajak. Untuk tahap penyitaan, 2.798 ketetapan bernilai Rp2,82 triliun belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Sementara itu, meskipun SPMP sudah terbit, ada 1.069 ketetapan senilai Rp1,12 triliun yang penyitaannya tak pernah dieksekusi.

Selain piutang macet, BPK juga menyoroti piutang yang telah daluwarsa. Terdapat 1.534 ketetapan senilai Rp1,24 triliun yang daluwarsa tanpa adanya proses penagihan aktif berupa surat teguran, surat paksa, maupun tindakan lanjutan Akibatnya, hingga akhir 2025, masih terdapat piutang daluwarsa yang belum dihapusbukukan sebesar Rp3,25 triliun.

Piutang DJBC Turut Disorot

Sementara itu, BPK juga mendapati penagihan piutang di DJBC tersendat di tiga hal utama. Pertama, dari 781 dokumen piutang, enam di antaranya yakni Rp136,3 juta sama sekali belum diterbitkan Surat Paksa, sementara 775 dokumen lainnya senilai Rp146,24 miliar hanya sampai tahap Surat Paksa tanpa lanjutan penyitaan.

Kedua, sebanyak 611 dokumen piutang senilai Rp622,65 miliar sudah masuk status penyitaan tetapi mandek, di mana 215 dokumen masih di tahap awal SPMP dan pemblokiran aset, 388 dokumen tertahan karena aset terikat hak tanggungan pihak ketiga sehingga belum bisa dilelang, dan 8 dokumen gagal dilelang ulang karena sepi peminat.

Ketiga, terdapat 3.147 dokumen piutang macet senilai Rp7,17 miliar yang bersumber dari penundaan pembayaran periode 2016-2021 dan tidak pernah ditagih karena DJBC berdalih aturan penagihan hanya mencakup surat penetapan dan tagihan, bukan dokumen penundaan.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana