tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan aset sitaan dan agunan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum tertib. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat upaya negara dalam merealisasikan penerimaan dari piutang pajak yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK menyatakan penatausahaan barang sitaan belum dilakukan secara optimal.
Salah satu temuan utama adalah masih banyaknya barang sitaan yang belum diajukan untuk dilelang atau dipindahbukukan ke kas negara. Hasil analisis BPK menunjukkan terdapat 2.317 aset hingga 2025 yang belum diproses lebih lanjut, dengan total nilai estimasi mencapai Rp2,66 triliun.
“Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas penatausahaan barang sitaan dan Register Aset Hitung Tahun 2025 diketahui terdapat sebanyak 2.317 ID Aset sampai dengan tahun 2025 yang belum dilakukan lelang/pemindahbukuan,” tulis BPK dalam laporannya dikutip Jumat (17/7/2026).
Aset-aset tersebut mencakup berbagai jenis, mulai dari rekening bank, kendaraan, tanah dan bangunan, hingga barang bergerak lainnya.
BPK juga menemukan 89 aset senilai Rp189,7 miliar yang berkaitan dengan ketetapan pajak yang telah kedaluwarsa. Kondisi tersebut membuat aset berpotensi tidak lagi dapat direalisasikan untuk menambah penerimaan negara.
Selain itu, BPK menyoroti ketidakakuratan data dalam sistem pengelolaan aset DJP. Sebanyak 370 aset tercatat dalam klasifikasi yang tidak sesuai sehingga berpotensi memengaruhi perhitungan penyisihan piutang tak tertagih.
Temuan lainnya, terdapat 150 aset dengan informasi kepemilikan yang tidak sesuai dengan deskripsi aset, serta 3.404 aset yang statusnya belum diperbarui sehingga basis data tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
BPK juga menemukan 4.570 aset senilai Rp544,9 miliar yang tidak tercantum dalam Register Aset Hitung, padahal register tersebut menjadi dasar penghitungan pengurang piutang tak tertagih.
Selain itu, terdapat 629 Keputusan Persetujuan Angsuran dan 82 Keputusan Persetujuan Penundaan yang tidak disertai data barang agunan dalam Register Aset Agunan maupun Register Aset Hitung.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































