Menuju konten utama

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Dilibatkan jadi Petugas Pajak

Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Dilibatkan jadi Petugas Pajak
Kadispenad Brigjen Donny Pramono di Mabesad, Jakarta, Kamis (12/3/2026). tirto.id/Taher
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - TNI Angkatan Darat (AD) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. TNI AD mengungkapkan bahwa tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa hingga di bidang perpajakan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyampaikan bahwa penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.

"Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak," ujar Donny dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Surat edaran tersebut, jelas Donny, merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya, diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

Donny mengungkapkan penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," ucapnya.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri, lanjut Donny, telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan," katanya.

DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.

Donny memastikan tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.

Baca juga artikel terkait PERPAJAKAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi