tirto.id - Direktur eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, meminta DPR segera mengesahkan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBET) sebagai payung hukum tertinggi yang melegitimasi dan memperluas ekosistem transisi energi di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut penting disahkan karena untuk menunjukkan komitmen pemerintah terhadap transisi energi serta memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan EBET. Terlebih, pemerintah telah berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
"ReforMiner menilai komitmen tersebut (target NZE pada 2060) tidak mudah direalisasikan jika melihat porsi EBT dalam bauran energi nasional masih di bawah target. Kebijakan Energi Nasional (KEN) menargetkan porsi EBET dalam bauran energi 2025 sebesar 23 persen, tetapi realisasinya baru sebesar 15,75 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
RUU EBT sendiri telah menjalani proses panjang sejak 2022. Bahkan, aturan tersebut sempat mengalami perubahan judul dan cakupan substansi. Sayangnya , meski pembahasan aturan ini sudah mencapai 95 persen sejak akhir 2024, pengesahannya masih terkatung-katung hingga sekarang
Meski begitu, menurut Komaidi, hal itu sulit digapai bila melihat porsi EBT dalam bauran energi nasional yang tidak mencapai target 23 persen pada 2025.
Masih tersendatnya pengesahan RUU EBT membuat pemerintah menyediakan payung hukum alternatif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyedian Tenaga Listrik.
Menurut Komaidi, meski telah bermuatan progresif yang mampu mengatasi mengatasi hambatan investasi, Perpres, tersebut masih memiliki keterbatasan dari sisi politik karena rentan terhadap pergantian rezim serta sebatas mengatur SOP komersial.
Tinjauan ReforMiner memperlihatkan aturan tersebut juga memiliki empat aspek yang harus diperbaiki terkait ekonomi, insentif fiskal, perizinan, dan tata kelola.
"Berdasarkan review Reforminer, terdapat beberapa ketentuan Perpres No.112/2022 yang perlu diperbaiki yang meliputi pengaturan untuk keekonomian proyek, harga, dan komersialisasi EBT. Kedua, insentif fiskal dan pendanaan EBT. Ketiga, perizinan, pengadaan lahan, dan rantai pasok. Empat, tata kelola jaringan transmisi dan distribusi listik EBT," terang Komaidi.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































