Menuju konten utama

DJP Resmi Tunjuk Shopee-Tokopedia Pungut PPh per 1 Oktober 2026

Para pelaku usaha diimbau tidak panik sebab skema ini bukan penambahan beban jenis pajak baru.

DJP Resmi Tunjuk Shopee-Tokopedia Pungut PPh per 1 Oktober 2026
Warga menggunakan ponsel untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja di Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Berdasarkan laporan Digital 2024 Global Overview yang dirilis We Are Social dan Meltwaterper Januari 2024, tren belanja online di Indonesia menunjukkan peningkatan yaitu sebanyak 59 persen pengguna internet di Indonesia gemar belanja online sehingga menempati urutan tertinggi kesembilan di dunia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026. Empat perusahaan yang dimaksud adalah PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada),

Penetapan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026. Pungutan ini dipercepat dari jadwal awal yang sebelumnya diberikan tenggat penyesuaian hingga 31 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan percepatan ini seiring dengan kesiapan sistem administrasi dari para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut. Kebijakan tersebut tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).

Melalui aturan penunjukan ini, platform digital akan langsung memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri pada saat transaksi terjadi, tidak mencakup komponen PPN dan PPnBM.

Hasil pemotongan pajak tersebut dapat dijadikan kredit pajak tahun berjalan atau pelunasan PPh Final sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bimo menekankan agar para pelaku usaha tidak panik sebab skema ini bukan penambahan beban jenis pajak baru.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” jelas Bimo.

Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pedagang perorangan dengan akumulasi omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 ini, selama mereka menyerahkan surat pernyataan resmi melalui platform marketplace yang digunakan.

Pelaku usaha diminta menyelaraskan data serta dokumen perpajakan mereka pada sistem marketplace. “Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” kata Bimo.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait PERPAJAKAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi