tirto.id - Wacana pengintegrasian zakat dan pajak menjadi salah satu isu strategis yang mendominasi pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24-26 Juli 2026. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah agar mengubah sistem yang berlaku saat ini demi menghapus beban pajak ganda (double tax) bagi umat Islam, sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai gagasan tersebut membutuhkan kesiapan dan kesepahaman mendalam antara negara dan masyarakat.
MUI menilai regulasi perpajakan nasional yang berlaku saat ini belum sepenuhnya berkeadilan bagi Umat Islam. Zakat yang disetorkan melalui lembaga resmi baru sebatas diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung memotong nominal pajak yang wajib dibayarkan (tax credit).
Aspirasi ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, usai Pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiai Cholil kepada wartawan di lokasi acara, Jumat (24/7/2026) seperti dikutip dari rilis MUI.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut menekankan bahwa penghimpunan zakat oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki dampak sosial yang beririsan langsung dengan program pembangunan pemerintah, khususnya dalam penuntasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, sangat wajar apabila zakat yang ditunaikan dapat diperhitungkan langsung sebagai pelunasan kewajiban pajak.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tegasnya.
Selain mendorong perubahan skema fiskal, MUI juga menyoroti pentingnya keberadaan dan pertumbuhan LAZ berbasis masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Kiai Cholil, Baznas tidak akan sanggup mengoptimalkan potensi zakat nasional tanpa sinergi dengan LAZ swasta.
Agenda KUII VIII yang mengusung tema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" ini merumuskan berbagai gagasan strategis ekonomi, termasuk wacana pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding ekonomi syariah. Pembukaan acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta perwakilan korps diplomatik negara sahabat.
Tantangan dan Perlu Kesepahaman Dua Arah
Menanggapi wacana menjadikan zakat sebagai pemotong atau pengganti pajak, Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menilai persoalan ini tidak sekadar regulasi teknis fiskal, melainkan menyangkut kesiapan prinsipil dari kedua belah pihak: pemerintah dan umat Islam.
Dalam kesempatannya di KUII VIII pada Sabtu (25/7/2026), Sodik memaparkan dua tantangan mendasar yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya," kata Sodik Mudjahid dalam KUII VIII, Sabtu (25/7/2026) seperti dikutip dari laman resmi MUI.
Sodik menerangkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri mengingat penerimaan zakat saat ini belum dinilai memadai untuk membiayai seluruh sektor pembangunan nasional layaknya fungsi APBN. Di sisi lain, resistensi dan perdebatan di tengah masyarakat terkait penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah untuk kemaslahatan yang lebih luas juga masih sering terjadi.
"Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dinamika di masyarakat terkait alokasi dana zakat harus disikapi secara berhati-hati. "Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya," ungkap Sodik.
Saat ini, pemerintah bersama pemangku kepentingan sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Kendati demikian, Baznas belum memasukkan klausul zakat sebagai pengganti pajak sebelum ada kepastian dan kesepakatan bersama.
"Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id





































