tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memberlakukan ketentuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 terkait Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. Langkah ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (26/7/2026) menyampaikan bahwa regulasi ini hadir sebagai langkah lanjutan setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Menurutnya, aturan baru tersebut mengadopsi standar global demi memperkuat tata kelola ketenagakerjaan sekaligus memperketat perlindungan bagi para awak kapal perikanan (AKP).
Syarat Wajib Awak Kapal Perikanan Terbaru
Konvensi ILO Nomor 188 sendiri merupakan standar internasional yang mengatur beragam hak AKP, mulai dari syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), standar hidup serta kondisi kerja di atas kapal, pemeriksaan medis, hingga jaminan sosial.
Melalui permen tersebut, Lotharia menerangkan bahwa KKP menetapkan sejumlah kriteria wajib bagi calon AKP. Persyaratan itu mencakup usia minimal 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan sehat. Tak hanya itu, AKP juga wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mengantongi Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta disalurkan lewat jalur resmi di bawah pengawasan ketat Syahbandar Perikanan.
Di samping pembenahan regulasi, KKP aktif mendongkrak kapasitas AKP melalui sosialisasi pelindungan kerja dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di pelabuhan perikanan, pusat-pusat nelayan, lembaga pelatihan, hingga wilayah asal para awak kapal. KKP turut memfasilitasi program pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga saat ini telah diikuti oleh 3.584 AKP beserta penerbitan Buku Pelaut Perikanan.
“Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Lotharia menambahkan, kerja sama lintas sektor ini mencakup pertukaran data, inspeksi lapangan bersama, pemantauan kepatuhan standar kerja layak, hingga tindakan tegas terhadap praktik perekrutan ilegal, penjelas dugaan TPPO, dan eksploitasi AKP. Sejak 2021, KKP juga telah membuka kanal pengaduan khusus AKP dalam negeri guna menampung perselisihan hubungan kerja maupun indikasi pelanggaran hak. Setiap laporan yang masuk dipastikan bakal diverifikasi dan ditindaklanjuti secara berjejaring bersama kementerian/lembaga terkait.
"Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Lotharia.
Secara administratif, bentuk sanksi yang membayangi para pelanggar meliputi pembinaan, teguran tertulis, penghentian aktivitas sementara, denda, hingga pembekuan serta pencabutan izin kapal. Jika ranahnya bergeser ke tindak pidana, proses hukum sepenuhnya dilimpahkan kepada kepolisian atau aparat berwenang.
Satu di antara bentuk ketegasan penegakan hukum yang disoroti KKP yakni penanganan dugaan kasus TPPO yang menimpa 21 calon AKP pada kapal KM Awindo 2A, yang kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Lotharia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kebijakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk menjamin sektor perikanan tangkap tidak hanya berfokus pada keberlanjutan sumber daya laut, tetapi juga menjamin keselamatan dan perlindungan para awak kapal sebagai pilar utamanya.
Penulis: Rina Nurjanah
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id































