tirto.id - Seekor tapir Sumatra (Tapirus indicus) dibunuh di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 2 Juli 2026 lalu. Kepala hewan endemik Asia Tenggara ini dipenggal, dagingnya dibagikan-bagikan, ada yang dimasak menjadi rica-rica.
Kenapa tapir Sumatra bernasib malang itu bisa salah arah dan masuk ke area warga? Tapir Sumatra, juga disebut tapir Asia atau Malayan tapir, merupakan satwa langka yang dilindungi. Kemunculan mamalia besar ini menjadi alarm bahwa ruang hidupnya serta wilayah jelajahnya mulai berkurang, terjajah, bahkan hilang.
Masuknya tapir Sumatra ke jalan raya atau ke kawasan permukiman manusia sebenarnya bukan fenomena yang lazim. Kondisi ini seolah memberikan sinyal bahwa ekosistem alam yang selama ini menjadi habitat tapir sedang terganggu.
Satwa Unik Bernasib Pelik
Dikutip dari Status and Action Plan of the Malayan Tapir (1997) yang disusun oleh Mohd Khan bin Momin Khan, tapir Asia atau tapir Sumatra merupakan tapir terbesar dari keempat jenis tapir yang ada di dunia. Tapir merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di luar Benua Amerika atau di Asia.
Nama ilmiah yang disematkan untuk jenis satwa langka ini, Tapirus indicus, pun merujuk kepada istilah Hindia Timur, sebutan dari negara-negara Eropa untuk Nusantara di masa lampau -sebelum menjadi Hindia Belanda pada masa kolonialisme lalu dikenal sebagai Indonesia sejak tahun 1945.

Tapir Sumatra adalah hewan herbivora, makanannya berupa dedaunan muda di hutan atau tanaman-tanaman di tepi sungai. Melansir laman WWF, tapir tergolong dalam satwa nokturnal yang aktif mencari makan dan beraktivitas pada malam hari.
Satwa ini amat unik dari sisi fisik. Bentuk tubuhnya serupa babi, kupingnya seperti telinga badak, tapi punya moncong meskipun tidak sepanjang hidung gajah, lebih mirip trenggiling. Suaranya pun tidak seperti mamalia besar lainnya, cenderung lebih persis bunyi burung.
Tapir dewasa dapat mencapai berat hingga 350 kilogram dengan panjang tubuh mencapai 2,4 meter. Tubuh tapir memiliki perpaduan warna hitam dan putih yang fungsinya sebagai kamuflase di balik bayang-bayang hutan.
Uniknya, tapir juga dilengkapi dengan belalai fleksibel yang berfungsi meraih daun-daunan, buah-buahan, bahkan digunakan sebagai snorkel saat berenang, berendam, hingga menyeberang sungai atau rawa-rawa.
Tapir Asia, merujuk pada The IUCN Red list of Threatened Species yang dirilis International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2014, termasuk dalam daftar spesies yang terancam punah (endangered). Hal ini karena penurunan populasi di masa lalu dan yang tengah berlangsung.

Penyebab penurunan populasi tapir pun beragam, seperti hilangnya habitat yang tersedia, fragmentasi habitat yang tersisa, dan peningkatan kehilangan individu akibat perburuan, kecelakaan lalu lintas, dan tangkapan sampingan oleh pemburu yang menggunakan jerat.
Di Indonesia, populasi tapir Sumatra diperkirakan berada di angka sekitar 400–500 individu dewasa. Angka ini merupakan sebagian dari populasi tapir Asia secara keseluruhan yang tersebar di Thailand, Myanmar, dan Malaysia yang berjumlah sekitar 2.500 ekor.
Wilayah Jelajah Tapir Sumatra Semakin Terjajah
Tapir Sumatra kerap dijuluki “tukang kebun hutan” atau “penjaga kebun hutan”. Hal ini karena aktivitas makan mereka yang masif, dengan melahap lebih dari 380 jenis vegetasi dan menyebarkan biji melalui kotorannya.
Di sinilah peran tapir cukup krusial. Regenerasi hutan amat terbantu melalui penyebaran biji dan kotoran hewan ini. Kendati tampak sederhana, tapi andil tapir sangat penting bagi pohon-pohon yang tumbuh lambat, sekaligus berfungsi sebagai penyerap karbon tinggi.
Tubuh besar mereka secara rutin memangkas vegetasi lebat. Ini pada akhirnya dapat menciptakan jalur yang kemudian digunakan oleh satwa lain.
Aktivitas tapir dan hutan jelas tak terpisahkan. Mereka yang beraktivitas pada malam hari di hutan yang bukan merupakan ruang hidup manusia, tapi justru muncul dan berkeliaran di jalan raya pada siang hari. Fenomena itu seolah memberi kesan terjadinya konflik antara manusia dan satwa.
Keberadaan tapir yang jarang ditemui manusia karena perbedaan jam aktivitas dan ruang hidup, seakan dianggap sebagai ancaman. Padahal, kemunculan tapir bisa jadi merupakan pertanda bahwa ruang dan keberlangsungan hidupnya mulai terusik.
Penyebab utama tapir keluar dari habitat alaminya yakni karena semakin luasnya alih fungsi hutan. Kini, banyak hutan mulai beralih menjadi perkebunan, permukiman, kawasan pertambangan, atau pembukaan lahan.

Kondisi tersebut turut mempersempit wilayah jelajah satwa hingga seekor tapir hilang arah dan masuk ke area atau ruang hidup manusia. Tak hanya itu, menyempitnya wilayah hutan turut mengurangi ketersediaan pakan hingga meningkatkan potensi konflik dengan manusia seperti yang baru-baru ini terjadi di Mesuji.
“Tapir yang keluar dari hutan, seperti kasus di Mesuji, kemungkinan telah menempuh perjalanan panjang dalam kondisi lemah, kekurangan makan dan air, serta sesungguhnya sedang mencari tempat yang aman," ungkap Abdul Haris Mustari, pakar konservasi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Sangat disayangkan jika satwa yang dilindungi justru berakhir tragis akibat tindakan manusia,” imbuhnya seperti dikutip dari laman IPB University (7/7/2026).
Sebagian kawasan Kabupaten Mesuji memang telah mengalami perambahan. Kini wilayah tersebut dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan dan pemukiman sehingga turut menimbulkan konflik.
Perubahan fungsi hutan secara masif bisa merusak habitat makhluk hidup lain, mengurangi sumber pakan mereka, dan mendorong satwa keluar dari kawasan rimba hingga salah arah sampai masuk ke permukiman warga.
Upaya menambah populasi tapir Sumatra juga menemui tantangan lain. Perkembangbiakan tapir Asia secara alami agak tersendat karena kemampuan reproduksi biologis binatang ini tergolong lambat. Tapir dewasa memerlukan masa kehamilan sekitar 13-14 bulan.
Belum lagi dengan masa pengasuhan anak yang cukup panjang, sekitar 18 bulan atau hampir 2 tahun, sebelum tapir muda bisa hidup mandiri.

Pulihkan Habitat Agar Tapir Sumatra Selamat
Poin penting dari kejadian salah arahnya tapir Sumatra di Mesuji yang kemudian berakhir tragis adalah ruang habitat hewan tersebut yang semakin hari semakin berkurang. Dampaknya, keberlangsungan eksistensi tapir Asia pun kian terancam.
Lantas, kenapa wilayah jelajah tapir Sumatra semakin sempit? Jawaban yang paling logis adalah deforestasi hutan. Data Forest Watch Indonesia (FWI) tahun 2019 menyebutkan, kawasan hutan di Sumatra telah mengalami deforestasi hingga 4,39 juta hektare dengan laju sekitar 292 ribu hektare per tahun.
"Angka ini merupakan kompilasi dari berbagai data dan metode. Deforestasi di luar konsesi sulit dipastikan pelakunya dan aktivitas yang dilakukan sehingga terindikasi sebagai deforestasi ilegal karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” beber Ogy Dwi Aulia dari FWI (29/1/2026).
Data Global Forest Watch (GFW) mengungkapkan bahwa sepanjang 2002 sampai 2025, Sumatra Utara kehilangan 400 kha hutan primer basah. Ini menyumbang 25% dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama. Area total hutan primer basah kemudian berkurang 19%.
Sejak 2021, terjadi 85% kehilangan tutupan pohon di wilayah tempat pendorong kehilangan yang dominan menyebabkan deforestasi. Sementara itu, 39% kehilangan tutupan pohon terjadi di hutan alam.
Kondisi deforestasi di Sumatra turut dipengaruhi maraknya tambang ilegal, termasuk di Sumatra Barat. Melansir laman Mongabay (26/2/2026), data menunjukkan luas aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar mencapai 9.735 hektare.
Semakin luasnya perkebunan sawit juga menyumbang meningkatnya pembukaan lahan. FWI menyebut, berlakunya regulasi seperti UU Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021, serta SK 36 Tahun 2025 tentang keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan, berpotensi memunculkan risiko baru dalam tata kelola hutan ke depan.
Kendati sudah ada undang-undang yang mengatur tentang regulasi kehutanan, penegakan hukum untuk mengatur tata kelola hutan dan mencegah aktivitas deforestasi dinilai masih amat lemah.
Selain menjaga ruang hidup tapir atau habitatnya, yakni hutan, langkah lain juga perlu dilakukan untuk melindungi satwa langka ini. Seluruh pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, sudah semestinya berkomitmen untuk bersama-sama merawat eksistensi tapir Sumatra.
Di Indonesia, terdapat National Tapir Conservation Action Plan yang disusun tahun 2013. Selain itu, regulasi perlindungan satwa ini juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LKH Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Namun, pelaksanaan regulasi tersebut menjadi tak maksimal jika masalah utamanya tak kunjung tertangani, yakni memulihkan habitat asli tapir Sumatra agar hewan endemik Asia Tenggara ini tidak musnah akibat nafsu-nafsu serakah.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id






























