Menuju konten utama
Round Up

Upaya Pemerintah Bersihkan Praktik Kartel Haji dan Umrah

Presiden Prabowo perintahkan sapu bersih kartel haji-umrah. Komnas Haji dorong pelibatan KPPU, sementara AMPHURI ingatkan penegakan hukum yang adil.

Upaya Pemerintah Bersihkan Praktik Kartel Haji dan Umrah
Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sikap tegas ditunjukkan pemerintah untuk membongkar dan menata ulang ekosistem perhajian serta umrah nasional. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah tidak ragu-ragu membersihkan berbagai praktik curang dan permainan kartel yang merugikan calon jemaah.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, mengungkapkan arahan langsung Kepala Negara seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Prabowo meminta seluruh jajaran kementerian bertindak tanpa kompromi terhadap oknum-oknum yang mempermainkan ibadah umat.

"Istilah beliau adalah sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah," tegas Gus Irfan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.

Gus Irfan, yang hadir bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan Prabowo mengapresiasi langkah kementerian yang mulai menertibkan ekosistem dari hulu ke hilir.

Sebagai langkah awal di lapangan, kementerian telah meluncurkan saluran siaga (hotline) Berantas Mafia Haji dan Umrah untuk menampung pengaduan masyarakat sekaligus memutus rantai permainan pemburu rente.

Audit Forensik Tata Kelola Dana BPKH

Pembersihan ekosistem perhajian tidak hanya difokuskan pada pelayanan fisik dan keberangkatan, melainkan juga menyentuh aspek mendasar transparansi tata kelola finansial. Presiden menaruh perhatian serius terhadap rekonstruksi pengelolaan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan Presiden mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh guna memetakan kondisi riil keuangan haji.

"Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji," ujar Dahnil.

Langkah audit forensik dipandang krusial guna mengantisipasi potensi rekayasa keuangan (financial engineering) yang dapat mengancam likuiditas dana jemaah.

Dahnil merujuk pada persoalan pengelolaan dana haji di Malaysia yang sempat mencuat, sehingga Indonesia perlu memastikan transparansi penuh sejak dini melalui koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Validasi Data: Memotong Angka Antrean yang Menggurita

Jamaah calon haji Indonesia menunaikan umrah wajib

Jamaah calon haji Indonesia melakukan Tawaf sebagai rangkaian umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agr

Di sisi operasional, pemerintah mencatatkan kemajuan besar dalam merapikan basis data. Kementerian memvalidasi sebanyak 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu nasional.

Hasilnya, ditemukan sekitar 400.000 data invalid yang selama ini mengaburkan estimasi waktu keberangkatan.

Pembersihan data anomali tersebut berdampak langsung pada pemangkasan masa tunggu jemaah. Pada masa awal pembentukan kementerian, waktu tunggu terlama sempat tercatat 49 tahun sebelum dipangkas menjadi rata-rata 26 tahun. Melalui eliminasi data invalid, waktu tunggu faktual berhasil ditekan lebih jauh.

"Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun, jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun," tutur Dahnil.

Terkait pembiayaan ibadah haji, Gus Irfan melaporkan hasil simulasi perhitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR RI.

Kendati dinamika geopolitik di Timur Tengah memberi tekanan terhadap komponen makroekonomi dan logistik penerbangan, Prabowo menggarisbawahi agar beban tersebut tidak ditimpakan secara berlebihan kepada masyarakat.

Pemerintah menyimulasikan proporsi pembiayaan yang berkeadilan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetor jemaah dan subsidi nilai manfaat kelolaan.

"Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," jelas Gus Irfan.

Respons Komnas Haji: Gandeng KPPU untuk Pecah Monopoli

Tawaf Ifadah

Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka’bah menggunakan kursi roda di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023).ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Langkah agresif pemerintah mendapat apresiasi dari kalangan pemantau perhajian. Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji dan Umrah), Mustolih Siradj, menilai instruksi Presiden Prabowo merupakan keniscayaan moral yang wajib didukung demi mewujudkan tata kelola yang bersih.

Kendati demikian, Mustolih mengingatkan agar pemberantasan kartel tidak berhenti pada diskursus semata, melainkan diletakkan pada indikator ekonomi yang terukur.

Menurutnya, kartel merupakan kejahatan ekonomi yang ditandai oleh penguasaan sektor tertentu oleh sekelompok pelaku usaha yang mendongkrak tingginya harga.

"Istilah kartel haji ini saya kira juga perlu didefinisikan, karena penyebab timbulnya kartel itu kan bisa diukur," kata Mustolih saat diwawancarai wartawan Tirto, Selasa (29/9/2026).

Mustolih menyarankan Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki keahlian dalam melisik praktik monopoli dan oligopoli.

Temuan tersebut nantinya harus diterjemahkan ke dalam regulasi (policy) yang mengikat, seperti memperketat persyaratan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mengenai audit forensik BPKH, Mustolih memandangnya sebagai langkah kehati-hatian (prudence) yang positif dari Presiden, terlebih berkaca pada isu kecurangan (fraud) pada Tabung Haji Malaysia.

Audit oleh auditor negara dinilai tepat untuk memastikan transparansi dan keabsahan portofolio keuangan secara objektif.

Suara Asosiasi: Penegakan Hukum Harus Proporsional

Dari sudut pandang pelaku usaha, asosiasi penyelenggara menyambut baik tekad pemerintah melakukan pembenahan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Ahmad Zaky Zakaria Anshary, menyatakan perlindungan jemaah, transparansi, dan kepastian hukum adalah kepentingan bersama.

Namun, Zaky mengingatkan bahwa ekosistem haji dan umrah sangat kompleks dan melibatkan banyak sektor pendukung, mulai dari maskapai, perbankan, perhotelan, katering, hingga penyedia layanan di Arab Saudi.

Karena itu, penegakan hukum harus memisahkan secara tegas antara pelaku usaha resmi yang profesional dan oknum yang melakukan kecurangan.

"Tidak semua penyelenggara haji dan umrah adalah mafia atau kartel. Istilah tersebut mempunyai konsekuensi hukum dan reputasi yang serius. Praktik kartel, misalnya, perlu dibuktikan melalui unsur-unsur pelanggaran hukum persaingan usaha, bukan semata-mata berdasarkan adanya kerja sama bisnis atau kesamaan harga," tegas Zaky saat diwawancarai Tirto, Selasa (29/9/2026).

AMPHURI mengusulkan agar pendekatan penindakan diimbangi dengan strategi komunikasi publik yang edukatif.

Pemerintah disarankan mengembangkan kampanye seperti "Gerakan Nasional Umrah dan Haji Amanah" yang mengadopsi semangat program 5 Pasti Umrah guna mengedukasi masyarakat mengenai legalitas, transparansi biaya, dan kepastian layanan.

Terkait audit forensik BPKH, Zaky memandangnya sebagai instrumen penting untuk memastikan kondisi keuangan yang sebenarnya secara independen.

Namun, ia mengingatkan bahwa audit forensik bukan berarti telah terjadi penyelewengan, melainkan langkah pendalaman yang melengkapi audit rutin tahunan yang selama ini telah berjalan.

Enam Agenda Pembenahan dan Manfaat Ekonomi Nasional

Demi menyempurnakan tata kelola industri, AMPHURI mengusulkan enam agenda pembenahan menyeluruh. Agenda tersebut mencakup transparansi pengadaan dengan pelibatan otoritas persaingan usaha, pengawasan perizinan dan verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership) sesuai amanat UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025, serta perlindungan dana jemaah melalui sistem deteksi dini.

Agenda lainnya meliputi digitalisasi dan integrasi data layanan resmi, penguatan diplomasi ekonomi dengan Arab Saudi, serta pembinaan dan penegakan hukum yang proporsional dengan membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana.

Zaky menambahkan, aktivitas bisnis dalam penyelenggaraan ibadah tidak boleh dipertentangkan dengan nilai-nilai syariat.

Mengutip QS. Al-Baqarah ayat 198, ia menggarisbawahi bahwa Islam membolehkan perolehan keuntungan yang halal dari pelayanan ibadah, sepanjang tidak diperoleh melalui kezaliman atau penipuan.

Industri haji dan umrah juga memiliki dampak berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja, perhotelan, transportasi, hingga pemberdayaan produk UMKM lokal dalam rantai pasok global.

"Harapan kami adalah terbangunnya tata kelola yang bersih, perlindungan jamaah yang kuat, persaingan usaha yang sehat, serta industri haji dan umrah Indonesia yang semakin profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi bangsa," jelas Zaky.

Baca juga artikel terkait ANTREAN HAJI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah