tirto.id - Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran berangkat haji tanpa antre yang marak dipromosikan di acara pengajian. Dahnil menegaskan bahwa skema tersebut adalah modus penipuan karena tidak menggunakan visa haji resmi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah terpengaruh dengan iklan-iklan yang ada di sosial media, kemudian yang ada di banyak tempat melalui ceramah-ceramah segala macam, yang kemudian mengajak untuk naik haji tanpa ngantre," ucap Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Dahnil bilang, sejatinya tidak ada skema naik haji tanpa mengantre. Oleh sebab itu masyarakat diimbau tidak mudah dibujuk melalui iklan-iklan dengan menggunakan ajakan-ajakan yang sangat meyakinkan seperti itu.
"Jadi naik haji itu pasti ngantre. Dan kalau ada iklan-iklan atau ajakan-ajakan untuk naik haji tanpa ngantre, itu pasti tidak menggunakan visa haji. Artinya mereka adalah jemaah haji ilegal. Dan itu pasti potensinya adalah penipuan," Dahnil menjelaskan.
Dia pun menekankan kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan-perbuatan tersebut, karena pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas. Dengan adanya Satgas Haji dan Umrah, kepolisian dipastikan tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas secara hukum terhadap pelaku-pelaku tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sekaligus Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Moh. Irhamni, pun mengonfirmasi bahwa para jamaah pengajian kerap menjadi target penipuan. Biasanya, para jamaah dijanjikan akan berangkat di tahun yang sama dengan saat mendaftar.
"Biasanya kan diiming-imingi tahun ini daftarnya, tahun ini berangkatnya. Saya kira itu tidak mungkin," kata Irhamni.
Sejauh ini, Satgas Haji dan Umrah telah menerima 115 aduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana. Jumlah tersebut dinyatakan lebih banyak dari sebelum adanya pembentukan satgas.
Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, menyebut terjadi peningkatan jumlah laporan dalam kasus penipuan haji. Kondisi ini dikarenakan sosialisasi untuk berani mengungkap tindak pidana dalam haji dan umrah terus dilakukan. Saat ini, 47 dari 115 laporan telah rampung ditangani.
"Sampai dengan hari ini sudah ada 115 laporan. Di antaranya ada yang sudah diselesaikan, kemudian ada 68 yang masih dalam proses. 68 proses ini nanti dilakukan assessment bersama oleh Kementerian Haji [dan Umrah] bersama satgas," ungkap Dedi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































