Menuju konten utama

Bareskrim Polri Tahan Eks Dirut PT Dana Syariah Indonesia

Atis Sutisna ditahan terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana lender DSI.

Bareskrim Polri Tahan Eks Dirut PT Dana Syariah Indonesia
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan eks Dirut PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Atis Sutisna. Penahanan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana lender DSI.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan, tersangka Atis Sutisna ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, kemarin (8/4/2026).

“Tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 8 April 2026,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

Menurut Ade, tersangka AS dicecar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.

“Upaya asset tracing terus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,” ujar Ade.

Ditambahkan Ade, tim penyidik juga terus berkoodinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi korban. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi.

"Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK, yaitu https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pengajuan permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban," ucap dia.

Diketahui, tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama