tirto.id - Penyidik Polda Banten menangkap tersangka Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol, atas kasus dugaan penipuan seleksi taruna akademi kepolisian (Akpol). Pelaku ditangkap pada 14 Januari sekitar pukul 00.30 WIB di exit tol Rangkasbitung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menerangkan saat penangkapan, tersangka sempat melawan dengan memundurkan mobilnya, sehingga menabrak kendaraan petugas.
"Alhamdulillah dengan sigap anggota dapat segera mengamankan terduga pelaku ini," kata Dian sebagaimana konferensi pers secara daring melalui Instagram Bidhumaspoldabanten, Kamis (15/1/2026).
Kasus ini berawal dari adanya laporan korban pada 25 Agustus 2025. Korban mengaku mengenal tersangka sejak Maret 2025 di Kasemen, Kota Serang, Banten.
Menurut Dian, perkenalan pertama dengan tersangka dilakukan orang tua korban. Tersangka saat itu menjanjikan bisa membantu meloloskan seleksi taruna Akpol dan mengenal rekanan di internal yang bisa menyukseskan seleksi itu.
"Dikenalkan pada seseorang yang mengaku dapat meloloskan proses rekrutmen Akpol dengan tentunya meminta sejumlah uang senilai sebesar Rp1 miliar. Setelah rangkaian seleksi dapat berjalan, ternyata si anak juga tidak lulus juga," tutur Dian.
Selama proses berkomunikasi dengan tersangka sendiri, korban telah berupaya meminta pertanggungjawaban dan dikembalikan uang hanya Rp30 juta. Walakin, korban mengalami kerugian mencapai Rp970 juta.
"Akhirnya orang tua korban ini melaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten. Kemudian, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kita sudah melakukan berbagai tahapan, bahkan melakukan pemanggilan tersangka ini dua kali, lalu mangkir dengan alasan yang tidak tepat," kata Dian.
Dian menegaskan dalam proses seleksi Taruna Akpol hanya nilai yang dapat menentukan kelolosan. Masyarakat pun diimbau tidak percaya dengan siapa pun yang menjanjikan membantu proses seleksi, termasuk dalam pembukaan taruna Akpol tahun ini.
"Adapun pasal yang kita terapkan adalah Pasal 378, 372 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, atau Pasal 492 KUHP, dan atau Pasal 486 KUHP, yang mana ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara," ucap Dian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































