Menuju konten utama

Korban Penipuan WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Rp18,4 Miliar

Hingga Senin (12/1/2026), terdapat 24 laporan polisi yang diterima dari 277 pengaduan terkait penipuan WO Ayu Puspita.

Korban Penipuan WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Rp18,4 Miliar
Tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer Ayu Puspita (kedua kiri) dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer Ayu Puspita dengan jumlah korban mencapai 207 orang dan total kerugian Rp11,5 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah kerugian dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita terus bertambah hingga pertengahan bulan ini. Penambahan nilai kerugian itu beriringan dengan jumlah korban yang terus melapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan jumlah tersebut bahkan berpotensi akan terus bertambah lantaran masih dilakukan proses pendataan.

"Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435 (Rp18,4 miliar) dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Menurut Budi, hingga saat ini terdapat 24 laporan polisi yang diterima hingga Senin (12/1/2026). Di sisi lain, kata dia, ada 277 pengaduan yang dilayangkan korban ke posko Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Proses penyidikan masih terus berjalan," ucap Budi.

Kasus ini berawal dari pelapor yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO Ayu Puspita. Korban telah melakukan pelunasan biaya persepsi senilai Rp82.740.000 ke rekening Ayu Puspita.

"Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan," tutur Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Uang yang diduga hasil penipuan Wedding Organizer by Ayu Puspita digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Kasus ini, disebut telah mengakibatkan kerugian hingga Rp11,5 miliar.

Adapun kepentingan pribadi dimaksud mulai dari pembayaran cicilan rumah hingga jalan-jalan ke luar negeri.

Para tersangka menggunakan skema ponzi dalam menjalankan aksi penipuan berkedok wedding organizer. Para korban jasa penyelenggara pernikahan tersebut, tertipu lantaran diiming-imingi harga yang murah dengan fasilitas dan tempat yang mewah. Bahkan, para korban juga dijanjikan bonus bulan madu ke Bali.

Para tersangka dalam perkara penipuan ini—Ayu Puspita dan adiknya, Dimas Haryo Puspo—kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto