tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan uang yang diduga hasil penipuan Wedding Organizer by Ayu Puspita digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Kasus ini, disebut telah mengakibatkan kerugian hingga Rp11,5 miliar.
Para tersangka dalam perkara penipuan ini—Ayu Puspita dan adiknya, Dimas Haryo Puspo—kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat konferensi, Sabtu (13/12/2025).
Adapun kepentingan pribadi dimaksud mulai dari pembayaran cicilan rumah hingga jalan-jalan ke luar negeri.
"Baik itu untuk membayar cicilan rumah, baik itu untuk kegiatan jalan jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya," ujarnya.
Iman juga menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan skema ponzi dalam menjalankan aksi penipuan berkedok wedding organizer. Para korban jasa penyelenggara pernikahan tersebut, menurut Iman, tertipu lantaran diiming-imingi harga yang murah dengan fasilitas dan tempat yang mewah. Bahkan, para korban juga dijanjikan bonus bulan madu ke Bali.
"Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka ke Bali, misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka," katanya.
Sebagai informasi, Ayu dan Dimas telah menerima sejumlah uang muka dari para korban, namun tidak menjalani kewajiban.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menerangkan, kasus ini berawal dari pelapor yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO Ayu Puspita. Korban telah melakukan pelunasan biaya persepsi senilai Rp82.740.000 ke rekening Ayu Puspita.
"Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan," tutur dia.
Onkoseno menyampaikan, WO by Ayu Puspita juga tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata masih banyak korban penipuan/penggelapan lainnya dari WO Ayu Puspita.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























