tirto.id - Polisi mengungkap motif yang melatarbelakangi Ayu Puspita melakukan penipuan terhadap ratusan konsumen melalui Wedding Organizer (WO). Dalam kasus ini, dugaan sementara kerugian seluruh korban mencapai belasan miliar.
"Masih pendalaman, ini kan masih belum selesai ya. Masih belum selesai, tentunya motifnya yang pasti ekonomi, kebutuhan ekonomi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Dia menerangkan, Ayu dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan WO. Sementara Dimas disebut aktif membantu menjalankan layanan hingga berurusan dengan para calon pengantin.
"Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial A, perempuan, dan D, laki-laki," kata Erick.
Menurut Erick, penyidik juga masih mendalami peran ketiga orang lainnya. Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap 87 korban terus berjalan.
Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah korban diperkirakan akan bertambah karena laporan terus berdatangan. Sehingga belum dapat dipastikan nilai kerugiannya karena pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terus berjalan.
"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ucapnya.
Nadia Khair, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia menjelaskan bahwa WO Ayu Puspita dinilai menarik karena banyak bonus dan diskon yang diberikan.
Nadia mengaku dirinya telah membayar lunas dengan total Rp137 juta untuk acara pernikahan di tahun depan. Dia mengaku sangat berharap kasus ini tidak hanya memberikan efek jera para pelaku, tetapi juga bisa mengembalikan kerugiannya.
"Aku sih berharap uang aku kembali walaupun banyak berita yang bilang seliweran kayak asetnya engga ada segala macam, aku sangat berharap uang aku kembali karena aku dirugikan dalam hal materi, waktu, sama mental atas kejadian ini," tutur Nadia saat dihubungi reporter Tirto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id


































