Menuju konten utama

Total Kerugian Korban WO Ayu Puspita Capai Rp11,5 Miliar

Ayu Puspita dan Dimas Haryo saat menipu korbannya menggunakan skema ponzi.

Total Kerugian Korban WO Ayu Puspita Capai Rp11,5 Miliar
Tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer Ayu Puspita (kedua kiri) dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer Ayu Puspita dengan jumlah korban mencapai 207 orang dan total kerugian Rp11,5 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebutkan total kerugian akibat penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera dengan tersangka Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo mencapai Rp11,5 miliar.

Sementara itu, kerugian korban berkisar antara Rp40 juta-Rp60 juta.

"Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan Rp11,5 miliar, Rp11,5 miliar ya, Rp11.588.117.160," ucapnya saat konferensi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).

"Kerugiannya [per orang] cukup variatif dari ada yang Rp40 juta, Rp60 juta," sambung dia.

Menurut Iman, Ayu dan Dimas saat menipu korbannya menggunakan skema ponzi. Kedua tersangka menggunakan uang dari korban yang baru mendaftar menjadi kliennya untuk menutupi kewajiban yang harus mereka bayarkan ke klien sebelumnya.

Ayu dan Dimas kemudian mencapai saat mereka tidak dapat menutup kewajiban yang harus mereka bayarkan ke para kliennya.

"Di dalam menjalankan bisnisnya ini. Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang. Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya," urai dia.

"Pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung dan tersangka tidak bisa memenuhinya," lanjut Iman.

Diketahui, Ayu dan Dimas dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Mereka telah menerima sejumlah down payment dari para korban, namun tidak menjalani kewajiban.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menerangkan, kasus ini berawal dari pelapor yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO Ayu Puspita. Korban telah melakukan pelunasan biaya persepsi senilai Rp82.740.000 ke rekening Ayu Puspita.

"Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan," tutur dia.

Onkoseno menyampaikan dari pihak WO juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata masih banyak korban penipuan/penggelapan lainnya dari WO Ayu Puspita.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama