Menuju konten utama

Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah

Total kerugian yang dialami para korban akibat ditipu Anggota DPRD Gorontalo itu mencapai Rp2,54 miliar.

Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo (kedua kiri) didampingi Direskrimum Kombes Pol. Ade Permana pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji dan umrah, di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). ANTARA/Zulkifli Polimengo

tirto.id - Seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial M ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji dan umrah.

Kasus itu pertama kali diadukan ke Polda Gorontalo pada 5 September 2025, dengan terlapor berinisial M, warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, selaku direktur utama perusahaan penyelenggara haji dan umrah.

"Usaha tersebut dijalankan sejak 2017 sampai 2024 dan telah berhasil memberangkatkan jamaah haji dan umrah, tetapi menggunakan visa kerja," kata Kapolda Gorontalo Irjen Widodo di Gorontalo, mengutip Antara, Selasa (11/11/2025).

Cara tersangka menjalankan bisnis tersebut yaitu mengajak calon konsumen melalui media sosial ataupun secara langsung untuk mendaftarkan diri dalam perusahaan biro perjalanan haji dan umrah miliknya.



Korban juga berasal dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, dengan total korban mencapai 62 orang.

Dari total jumlah tersebut, di antaranya 44 orang dinyatakan batal berangkat. Sembilan orang hanya sampai di Dubai, 38 orang di Jedah, 16 orang berhasil melaksanakan haji sampai kembali ke tanah air.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2,54 miliar. Tiap korban membayarkan uang mulai dari Rp150 juta hingga Rp170 juta.



Untuk membujuk para calon korbannya, M menjanjikan fasilitas terbaik hingga akan dimasukkan dalam daftar haji furoda atau haji khusus. Namun, pada kenyataannya tidak seperti apa yang telah dijanjikan tersebut.



Atas perbuatannya tersebut, M dijerat dengan Pasal 120 dan Pasal 121 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Untuk selanjutnya kami masih melakukan pengembangan terkait ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama