tirto.id - Dua Anggota DPRD Kabupaten Takalar di Sulawesi Selatan, Israwati Daeng Rannu (Gerindra) dan Sri Reski Ulandari (PKB), mendekam di Polsek Mappakasunggu, Takalar. Keduanya terlibat kasus penipuan dan penggelapan bisnis penjualan sapi dan investasi solar.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengkonfirmasi penangkapan dua legislator tersebut. Dia juga membeberkan, tindakan dilakukan berdasar dua laporan untuk kasus berbeda.
Hatta mengungkap, Israwati diduga terlibat penggelapan hasil penjualan sapi sebesar Rp260 juta. Sementara Sri, diduga terlibat kasus penipuan investasi bisnis solar senilai Rp100 juta.
"Dua legislator ini juga pelapornya berbeda, Israwati dilaporkan oleh Nassa dalam kasus penggelapan hasil penjualan sapi kurban, sedangkan Sri dilaporkan oleh Hakim dalam bisnis investasi solar," tutur Hatta dihubungi Tirto, Selasa (28/10/2025).
Menurut Hatta, kedua legislator ini akan ditahan selama 20 hari. Tindakan ini dilakukan karena keduanya dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Saat polisi melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di siang hari, kedua tersangka kerap datang pada malam hari.
"Keduanya ditahan di Polsek Mappakasunggu dengan status titipan karena berstatus tahanan perempuan, keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ditetapkan tersangka pada 22 Oktober lalu," tambah Hatta.
Kasus penggelapan hasil penjualan sapi Qurban yang melibatkan politisi Gerindra ini terjadi saat pelaksanaan Idul Adha, awal Juni lalu.
Sedangkan kasus dugaan penipuan investasi solar mencuat saat korban bernama Hakim, menuding Sri melakukan penipuan dalam kongsi penjualan solar di Kabupaten Luwu Timur, pada pertengahan Juli lalu.
Hakim mengaku telah menyetor uang tunai Rp100 juta pada Sri sebagai modal. Namun tak kunjung menerima pengembalian modal sesuai kontrak yang ditandatanganinya, setelah pengiriman solar ke lokasi tambang di Luwu Timur.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari DPD Gerindra Takalar dan DPC PKB Takalar terkait penahanan kadernya.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























