tirto.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis kasus peredaran uang palsu (upal) pada Kamis (24/4/2025). Sebanyak lima tersangka berhasil diringkus, salah satunya diduga adalah eks anggota DPRD Bantul periode 2019-2024, berinisial DA.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, membeberkan, penangkapan terhadap lima tersangka ini berdasarkan dua kasus berbeda.
Pertama, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta dengan tiga orang tersangka. Mereka adalah tersangka inisial DP (43), RI (41), dan DA (46). DA ini diduga adalah mantan anggota DPRD Bantung dari Fraksi PAN.
Joko membeberkan, pengungkapan kasus oleh Polresta Yogyakarta berawal dari laporan pemilik toko pakaian di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pemilik toko curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diperoleh setelah bertransaksi dengan pelanggan.
“Berdasar hasil penyidikan dari rekaman CCTV, polisi menangkap tersangka DP pada 15 April 2025,” kata Joko dalam konferensi pers pada Kamis.
Dalam pemeriksaan lanjutan, DP mengakui uang palsu yang digunakannya diperoleh dari tersangka RI. Polisi kemudian juga menangkap RI. Saat diiterogasi, RI mengaku mendapatkan uang palsu itu dari DA.
“DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini, kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut,” kata dia.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengatakan, tersangka DP membeli uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak delapan lembar dengan harga Rp400 ribu dari RI. Sementara RI mendapat uang palsu dari DA.
Probo mengatakan, DA membeli uang palsu dengan harga Rp30 juta untuk 10.000 lembar. “Pengakuan dari DA, 9.000 lembar kualitasnya jelek terus dimusnahkan. Sementara 1.000 lembar terlanjur diedarkan,” kata dia.
Probo tidak menampik, salah satu tersangka yang ditangkapnya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Bantul, DA atau Damba Aktivis. Namun, dia menegaskan, pihaknya memberikan keterangan sesuai kartu tanda penduduk (KTP) tersangka.
“Berdasar KTP, semua tersangka merupakan wiraswasta,” kata dia.
Namun pada salah satu barang bukti yang disita oleh polisi, tertera nama Damba Aktivis sebagai pemilik uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Sementara untuk kasus uang palsu di Kabupaten Sleman, polisi meringkus tersangka berinisial SKM (52) dan IAS (30).
Tirto mencoba mengkonfirmasi soal keterlibatan DA ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Bantul, Wildan Nafis. Sebab, DA pernah menjadi anggota DPRD Bantul dari Fraksi PAN. Namun, Wildan tidak memberikan respons.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































