Menuju konten utama

KPK: 385 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi Sejak 2004

KPK mencatat terdapat 385 anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus tindak pidana korupsi sejak 2004-2024.

KPK: 385 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi Sejak 2004
Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 385 anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus tindak pidana korupsi sejak 2004-2024, dengan 147 perkara diantaranya terjadi di Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, saat mengukuhkan komitmen nilai anti korupsi bersama 119 anggota DPRD 2024-2029 Jawa Timur.

"Data KPK sejak 2004 hingga per September 2024 menunjukkan ada 358 anggota DPR/DPRD terjerat tindak pidana korupsi, dengan 147 perkara di antaranya terjadi di Jawa Timur," kata Didik dikutip keterangan resmi, Jumat (18/10/2024).

Oleh karena itu, Didik mengatakan, dengan adanya pengukuhan komitmen nilai anti korupsi tersebut, menjadi momentum komitmen pencegahan korupsi di Jawa Timur.

“Ini adalah momentum penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan memastikan bahwa integritas serta transparansi menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah rakyat," ujarnya.

Didik menyebut, komitmen nilai antikorupsi terdiri dari 7 poin. Secara keseluruhan berisi tentang tegas menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak terbentur dengan konflik kepentingan, hingga memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dengan membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat daerah,” tuturnya.

"Dengan komitmen kuat dari para anggota DPRD, kami berharap sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat terwujud, menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi,” tambah Didik.

Selain itu, pada acara terpisah, KPK juga menggelar rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi terkait perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dengan sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Jawa Timur.

Para pemda yang mengikuti rapat tersebut, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Pemkab Gresik, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Perencanaan dan penganggaran APBD merupakan 2 dari 8 fokus area pemetaan titik rawan korupsi oleh KPK yang terpotret dalam Monitoring Center for Prevention (MCP)," ucapnya.

Berkaca pada MCP tahun 2023, kata Didik, skor rata-rata di Provinsi Jawa Timur menyentuh angka 91 atau masuk kategori TerJaga.

Didik berharap nilai tersebut dapat terus ditingkatkan. Karenanya, dia mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD bernilai besar secara kebermanfaatan bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan 6 aspek utama.

Keenam aspek utama itu meliputi, kebutuhan pembangunan dan pendapatan daerah; berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD); memiliki fungsi otorisasi perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang jelas.

Kemudian, pengeluaran daerah sesuai dengan kapasitas penerimaan daerah ;pencatatan kas pendapatan dan pengeluaran yang jelas; dan penerimaan daerah terukur secara rasional dan dapat dicapai dari setiap sumber yang didasarkan pada ketentuan.

Selain itu, pokok pikiran (pokir) para anggota DPRD Jawa Timur turut menjadi pertimbangan dalam perencanaan dan penganggaran APBD Jawa Timur.

“Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumber daya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat. Karenanya pokir jangan sampai merepresentasikan individu, namun mengedepankan kepentingan publik,” pungkas Didik.

Diketahui, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran atau kelompok masyarakat dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang juga termasuk para anggota DPRD Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang