Menuju konten utama

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,25 M ke Pemkab Hulu Sungai Utara

Aset miliaran rupiah itu berasal dari hasil putusan tindak pidana korupsi mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,25 M ke Pemkab Hulu Sungai Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan senilai Rp16,25 miliar, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Aset miliaran rupiah itu merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi mantan Bupati HSU, Abdul Wahid.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, berharap Pemkab HSU dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut demi kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak oleh tindak pidana korupsi.

“Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kebermanfaatan bagi Pemkab dan masyarakat HSU. Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” kata Mungki saat penyerahan aset di Kantor Bupati SHU, Amuntai, Kalimantan Selatan, Rabu (16/10/2024)

Mungki menekankan bahwa aset-aset yang diserahkan KPK telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penyerahan aset pun dilaksanakan berdasarkan persetujuan Presiden diikuti dengan Surat dari Menteri Keuangan RI.

Mungki mengatakan, aset yang dihibahkan terdiri atas 6 bidang tanah seluas 2.250 m² dan 4 bangunan seluas 1.897 m² dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar, berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian 3 bidang tanah seluas 862 m² dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar, berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, ada sebidang tanah seluas 610 m².

Kemudian, bangunan 55,1 m² dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta yang berlokasi di Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pemkab HSU juga menerima 2 bidang tanah seluas 501 m² senilai Rp283,74 juta beserta 2 bangunan di atasnya seluas 440,25 m² dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta. Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan penyerahan barang rampasan merupakan hasil dari penanganan perkara korupsi. Oleh karena itu, sebelum dihibahkan, Mungki mengatakan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.

“KPK berharap, setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah. Dan nanti apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK,” kata Mungki.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati HSU, Zakly Asswan, selaku penerima penyerahan aset ini, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK. Dia juga berjanji bahwa Pemkab HSU akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan publik, serta mengoptimalkan pemanfaatannya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Zakly.

Terakhir, kegiatan serah terima ini turut disaksikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Labuksi KPK, Leo Sukoto Manalu, dan Sekretaris Daerah HSU, Adi Lesmana.

Baca juga artikel terkait PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher