Menuju konten utama

KPK Hibahkan Rumah Akil Mochtar untuk Rumah Dinas Wakil Kejati DKI

Barang rampasan ini rencananya akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (24/7) pukul 10.00 WIB.

KPK Hibahkan Rumah Akil Mochtar untuk Rumah Dinas Wakil Kejati DKI
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghibahkan sejumlah barang rampasan kasus tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung. Dalam penghibahan, KPK akan menyerahkan rumah hasil korupsi mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai rumah dinas Wakil Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"1 unit rumah akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Febri menerangkan, rumah yang dilelang merupakan rumah Akil Mochtar yang beralamat di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000.

Selain rumah, KPK juga menghibahkan 4 mobil. Dengan rincian, 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013 senilai Rp 274.564.000.

Sementara dua mobil berasal dari perkara tersangka Djoko Susilo, masing-masing 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp 94.934.000 dan 1 unit Isuzu Tahun 1996. Senilai Rp 28.380.000. Mobil tersebut dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

Sementara itu, satu mobil lain, yakni 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai 100.595.000. Dari perkara dengan tersangka Fuad Amin dihibahkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.

"Barang rampasan yang di-PSP-kan [penetapan status penggunaan] tersebut total bernilai Rp 3,5 miliar," kata Febri.

Febri menerangkan, penyerahan seluruh aset rampasan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018 dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.

Febri mengatakan, penyerahan akan diserahkan secara simbolik dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, penyerahan plakat, kunci dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung. Direncanakan semua aset akan diserahkan pada Selasa (24/7/2018).

"Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan ini rencananya dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (24/7) pukul 10.00 WIB," kata Febri.

Baca juga artikel terkait BARANG SITAAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto