Menuju konten utama

KPK Lelang 203 Barang Sitaan, Termasuk dari Perkara Rafael Alun

KPK melelang 203 barang sitaan dari 23 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (27/2/2025).

KPK Lelang 203 Barang Sitaan, Termasuk dari Perkara Rafael Alun
Barang sitaan dari perkara di KPK yang telah inkrah. tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 203 barang sitaan dari 23 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (27/2/2025). Sebelum proses lelang dimulai, KPK menggelar anwizjing terlebih dahulu.

Anwizjing merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum pelelangan dengan memberikan masyarakat kesempatan untuk melihat langsung barang lelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadi Pratikto, mengatakan lelang menjadi salah satu sumber pendapatan kas negara KPK untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Jadi, lelang ini sangat berkontribusi besar, bisa mencapai sampai dengan 40 sampai 50 persen dari BNPB KPK ke kas negara," kata Mungki di Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Kamis.

Mungki mengatakan sebagian barang lelang yang tidak laku pada pelelangan sebelumnya yang bertepatan dengan Hakordia 2024.

Dari 203 barang yang akan dilelang, 13 barang tidak bergerak dan 190 bergerak, dengan total nilai Rp86,5 miliar.

Barang tidak bergerak yang akan dilelang mayoritas bersumber dari perkara Rafael Alun Trisambodo sebanyak 4 unit. Sedangkan, untuk barang bergerak banyak bersumber dari perkara Saiful Ilah dan Eko Darmanto.

Untuk mengikuti lelang ini, masyarakat bisa mulai mendaftar pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, melalui website online https://portal.lelang.go.id.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama