Menuju konten utama

KPK Beberkan Alasan Rumah Rafael Masih Dihuni meski Sudah Disita

KPK sebut aset sitaan baru wajib dikosongkan jika Rafael telah divonis bersalah.

KPK Beberkan Alasan Rumah Rafael Masih Dihuni meski Sudah Disita
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait rumah eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang masih dihuni meski telah disita sebagai barang bukti kasus korupsi yang tengah menjeratnya.

KPK menyebut aset baru wajib dikosongkan jika Rafael telah divonis bersalah.

"Bila nantinya terdakwa divonis dengan dinyatakan salah melakukan korupsi maupun TPPU, dan harta yang disita tersebut harus dirampas. Baru kemudian dieksekusi dengan cara secara teknis dikosongkan dan dilelang untuk kas negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu, (5/7/2023).

Ali juga menyebut bahwa aset sitaan KPK dapat dititipkan kepada penghuninya supaya tetap dilakukan perawatan.

"Secara teknis, barang sitaan berupa rumah atau pun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya," katanya.

"Namun sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," sambung Ali.

Pembicaraan terkait rumah Rafael ini mulanya diangkat oleh akun Twitter @logikapolitikid yang menginformasikan bahwa rumah Rafael Alun di Simprug yang telah disita KPK, tetapi masih dihuni oleh anaknya. Akun ini juga memperlihatkan foto seorang laki-laki yang diduga anak Rafael dalam rumah tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.

Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat