tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset bersama milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo. Hal tersebut digali KPK dari keterangan para saksi yang telah dimintakan keterangannya.
"Para saksi dikonfirmasi mengenai aset-aset yang dimiliki bersama dengan RAT, termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu (21/6/2023).
Adapun pemeriksaan saksi telah dilakukan KPK pada Selasa, 20 Juni 2023 kemarin. Saksi yang dipanggil antara lain adalah 2 orang Kepala KPP yaitu Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur dan Budi Susilo selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran.
Selain itu, KPK juga memanggil 3 orang saksi lainnya yaitu Ary Fadillah selaku rekan kerja PT Artha Mega Ekadhana, Heribertus Joko Edi Pramana selaku Advisor PT Cubes Consulting, dan Ikhfa Fauziah selaku Accounting Bilik Kopi Equity untuk dimintai keterangan.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.
Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto